JAKARTA-Tim pengawas kasus Bank Century (Timwas Century) DPR mengaku kecewa dengan kinerja Tim Pemburu Aset pemerintah. Kekecewaan itu muncul setelah Timwas Century menemukan penyusutan aset eks Bank Century di Hong Kong. Karena itu, Timwas Century menjuluki Tim Pemburu Aset ini sebagai Tim Pemburu Angin. “Pemerintah mengatakan, dari penilaian aset yang dilakukan PriceWaterhouse Coopers (PWC) hanya senilai USD18,2 juta. Padahal dalam laporan awal pemerintah, di Hong Kong ada USD388 juta, dalam dollar Singapura sebesar 650 juta dan uang tunai Rp 86 miliar,” kata Anggota Timwas Century, Dolfie OF Palit di Gedung DPR Jakarta, Rabu (26/6).
Dolfie meminta pemerintah agar memetakan dan menjelaskan proses penyusutan aset Century ini. Bahkan, publik juga wajib mengetahui aset eks Bank Century dalam bentuk rupiah yang mancapai Rp86 miliar sudah lenyap tanpa diketahui penggunaannya.
Sebelumnya, Tim Pengembalian Aset eks Bank Century yang dipimpin Kejaksaan Agung telah melaporkan, terdapat aset Eks Bank Century di Hong Kong dengan nilai USD400 juta dan uang tunai sebesar Rp860 miliar. Namun, setelah Department of Justice Hong kong memerintahkan PriceWaterhouse Coopers Hong Kong Untuk menghitung kembali. Hasil yang disampaikannya kepada pemerintah Indonesia senilai USD18 juta.
Sementara itu, anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo mengaku kecewa dengan kinerja Tim Pemburu Aset. Alasannya, Tim Pemburu hanya menemukan U$18,2 juta dari ratusan juta dollar Amerika Serikat yang diduga menjadi aset Bank Century. Sehingga, Tim Pemburu Aset dicap hanya sebagai Tim Pemburu Angin. “Jangan-jangan Tim Pemburu Aset sudah berubah jadi Tim Pemburu Angin. Timwas kecewa, bagaimana bisa aset yang semula ratusan juta dolar tinggal U$ 18,2 juta,” kata dia.
Bambang mempertanyakan kinerja Tim Pemburu Aset dalam melakukan perburuan harta mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular. Bambang juga kecewa karena harta-harta Robert 3 negara tidak sukses dibawa ke Tanah Air.
Ketiga negara itu yakni Swiss, Amerika, dan Hongkong. “Apa ada permainan, semua dari 3 negara menyusut, bagaimana ceritanya?” tanyanya.
Tim Pemburu Aset melakukan progress report kepada Timwas Century DPR. Setelah rapat dengan Tim Pemburu Aset, Timwas Century seharusnya mendapatkan laporan perkembangan dari KPK.
Tim Pemburu Aset Bank Century ini terdiri dari lintas instansi seperti Kejaksaan Agung, kepolisian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Nilai Derivatif
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin selaku Ketua Tim Pengembalian Aset Eks Bank Century mengatakan, perhitungan aset yang di lakukan oleh PWC Hong Kong tidak sebesar nilai yang diperkirakan sebelumnya. “Nilai derevatif itu tergantung pada best value yang dilihat dari sejauhmana kredibilitas pengeluaran surat berharga,” ujar Amir.
Amir mengatakan, PWC Hong Kong meminta pemerintah Indonesia tidak boleh berharap banyak dan bersiap untuk menghadapi persidangan pada 31 juli 2013 terkait dengan perebutan aset senilai USD10 juta. “Indonesia akan berhadapan dengan First Global Fund dan First Oedey,” kata Amir sembari mengatakan, kedua lembaga keuangan terkemuka itu tidak akan mungkin mau mengeluarkan biaya di pengadilan.
Sejauh ini, tambah Amir, PWC sebagai kurator yang ditugaskan pemerintah tengah melakukan analisis biaya dan manfaat untuk melanjutkan penelusuran aset tersebut. “Saya kira ini cukup fair, agar tidak terkesan (mereka) hanya memberi harapan-harapan saja kepada pemerintah,” ujarnya. (gam/bud/abd).