JAKARTA – Mantan Duta Besar Indonesia, Dino Patti Djalal, dinilai telah menghina dan melecehkan negara karena mengibarkan bendera Merah Putih salah (terbalik) di depan tamu asing dan para pemimpin bangsa.
Insiden memalukan ini terjadi saat program acara supermentor VI yang dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Presiden ke-3 BJ Habibie, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden pertama Timor Leste Xanana Gusmao.
Karena itu, Kapolri harus mengambil inisiatif mengusut kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan. “Polri harus mengusut peristiwa tersebut karena dapat dikategorikan perbuatan menghina, atau merendahkan Kehormatan Bendera Negara,” kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Baskara, di Jakarta, Senin (18/5).
Seperti diberitakan, dalam acara supermentor ke VI di Djakarta Theatre XXI, Jakarta yang digagas Dinopati Djalal, saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan oleh artis Krisdayanti, bendera Indonesia dikibarkan di layar lebar menampilkan gambar Garuda dengan latar bendera Indonesia terbalik. Bukan Merah Putih, tapi Putih Merah.
Menurutnya, ketegasan Polri mengusut kasus minimal akan menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ceroboh apalagi dengan sengaja menghina lambang lambang negara.Apalagi, Bendera merah putih merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. “Bendera merah putih juga merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dlm mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI,”ujarnya.
Dia juga mengingatkan dengan pasal 24 huruf (a) UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan. Disebutkan dalam pasal itu bahwa, setiap orang dilarang me-rusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera.
“Meskipun tidak dijelaskan dalam bagian penjelasan UU 24/2009, Frase perbuatan lain ini dapat dimaknai sebagai setiap perbuatan yang mmg mengakibatkan ternodanya, terhinanya dan direndahkannya kehormatan bendera negara,” tegas Basarah.
Sanski untuk hal ini, lanjut Basarah, tertuang pada Pasal 66 UU 24/2009 yang berbunyi bahwa, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dlm Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta.
Secara terpisah, Ketua Umum Perisai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), HM. Jusuf Rizal mengatakan sebagai anak bangsa, tidak mentolelir tindakan yang dilakukan oleh Dino Pati. Sebab dia bukan orang yang tidak berpendidikan, dan bahkan mantan Duta Besar. “Ini pelecehan dan penghinaan kepada negara. Bagaimana mungkin untuk kegiatan acara yang diliput media dalam dan luar negeri serta berkelas Internasional itu bisa salah. Untuk itu Dinopai harus bertanggung jawab,” katanya.
(GAM/ABD)