
PROBOLINGGO – Belasan wanita pemandu lagu (PL) di sejumlah tempat hiburan karaoke, terkena razia Cipta Kondisi yang dilaksanakan Polres Probolinggo Kota, Sabtu (9/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Kedatangan sejumlah petugas berpakaian preman dan berseragam cukup mengejutkan pengunjung dan para PLyang sedang asyik bernyanyi atau hanya duduk-duduk sembari minum di kafe atau karaoke.
Razia yang langsung dipimpin Kabag Ops. Kompol Suparlan juga mengamankan empat perempuan pemandu lagu yang di duga masih dibawa umur. Mereka kemudian di bawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk di lakukan pendataan.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran pertama petugas, yakni Cafe Ayang. Berlangsung sikitar 1,5 jam lantaran petugas menunggu kunci gembok gudang. Setelah lama yang ditunggu tidak datang, petugas meminta pihak Ayang membongkar atau menjebol pintunya.
Dengan alat kapak dan palu akhirnya, karyawan Ayang berhasil membuka paksa pintunya. Dua petugas langsung bergerak memeriksa ruangan yang berisi tumpukan kardus. Setelah diperiksa ternyata kardus berisi minuman soft drink, bukan minuman beralkohol.
Selain mengamankan enam pemandu lagu, Polisi juga mengamankan salah seorang pengunjung yang ketangkap tangan oleh Petugas membawa senjata tajam (sajam) berupa Clurit, yang terpaksa diborgol tangannya karena saat ditanya petugas, jawabannya simpang-siur.
Setelah itu langsung diperiksa secara intensif oleh Petugas Penyidik Kepolisian, barang bukti (BB) clurit disita Petugas diamankan sebagai alat bukti. Selanjutnya dilokasi lain, petugas menyisir Heavent Cafe. Ditempat ini petugas berhasil mengamankan 16 wanita pemandu lagu.
Kabag Ops Polres Probolinggo Kota, Kompol Suparlan, mengatakan razia dalam rangka melaksanakan Cipkon ini akan dilakukan secara intensif dan konsisten hingga bulan Ramadhan.
“Sasaran utama razia Cipkon adalah, rumah kost, tempat hiburan malam, diantaranya Cafe dan tempat Karaoke yang sarat dengan perbuatan maksiat dan peredaran miras,”ucapnya.
Dalam razia tersebut, kata Kompol Suparlan, belasan purel kita amankan dari tempat karaoke dan Cafe. “Dari hasil pendataan diketahui ada empat wanita pemandu lagu dibawah umur yang diamankan oleh Petugas dari Ayang Karaoke. Selanjutnya oleh Petugas Penyidik dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan ada dugaan adanya trafiking,”katanya.
Sedang untuk pengunjung tempat karaoke yang ketangkap tangan petugas membawa Clurit, lanjut dia, akan dilakukan analisa lebih dulu, apakah memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Bila memenuhi unsur-unsurnya pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta terancam hukuman penjara selama 12 tahun,” papar Kompol Suparlan.
(M. HISBULLAH HUDA)