JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Novel Baswedan hingga Jumat (29/5) mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah pihak termohon, Badan Reserse Kriminal Polri, tidak hadir di ruang sidang sampai batas waktu yang ditentukan. Hakim ketua Zuhairi menetapkan Jumat mendatang sebagai jadwal sidang setelah melalui negosiasi alot dengan tim kuasa hukum Novel. “Termohon tidak hadir dan kita sudah menunggu hingga pukul 12.00 WIB. Ini tidak adil, ya,” kata Zuhairi di Jakarta, Senin (25/5).
Hakim sebelumnya sempat mengecek kelengkapan identitas Novel dan kuasa hukumnya. Dari 27 anggota kuasa hukum yang terdaftar, sembilan diantaranya hadir untuk mendampingi Novel.
Kesembilan itu, yakni Nur Kholis Hidayat, Asfinawati, Muji Kartika Rahayu, Aldi Fahri Hamzah, Yati Handriyani, Alvon Kurnia Palma, Bahrain, Muhammad Ainul Yaqin, dan Julius Ibrani. Sebelum sidang ditutup, sempat terjadi negosiasi antara hakim dengan tim kuasa hukum. Asfinawati, misalnya, meminta agar penundaan sidang tidak terlalu lama. Pasalnya, sidang praperadilan merupakan sidang singkat. “Kami minta agar Kamis majelis hakim sudah dapat melanjutkannya. Karena sesuai dengan peraturan jeda waktu penundaan hanya tiga hari setelah sidang dilangsungkan,” ujarnya.
Namun, hakim Suhairi memiliki perhitungan lain. Menurut dia, hari pertama pascasidang, yakni pada Selasa (26/5). Sehingga, penundaan sidang dilakukan hingga Jumat. “Untuk itu kita jadwalkan untuk memanggil termohon pada Jumat mendatang,” tutup Suhairi.
Asfinawati, menduga ketidakhadiran Polri sebagai upaya ulur waktu. “Ini akal-akalan termohon untuk ulur waktu,” ujarnya.
Kuasa hukum khawatir rentang waktu penundaan ini digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke jaksa penuntut. Jika berkas sudah dilimpahkan, maka gugatan praperadilan bisa digugurkan.
Namun Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto menuturkan, absennya pihak Polri dalam sidang praperadilan Novel karena masih mempelajari materi gugatan yang diajukan penyidik KPK itu. Selain itu, tim kuasa hukum Polri juga masih berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadapi persidangan. “Hari ini ada jadwal sidang praperadilan pemohon dari pihak Novel dan termohon dari penyidik bareskrim, kami tidak bisa hadir karena pertama, tim kuasa hukum masih pelajari, koordinasi sama penyidik untuk siapkan apa yang diperlukan untuk sidang,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/5).
Ia juga menuturkan ketidakhadiran pihak Polri hari ini karena adanya kegiatan lain dan waktunya sama. Namun dia berjanji Polri akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ini. “Mudah-mudahan sidang berikutnya kami bisa hadir dengan persiapan yang kami miliki,” ujar Agus.
Jenderal bintang satu itu menampik jika ada anggapan ketidakhadiran Polri lebih karena untuk mengulur-ulur waktu. Dia menjelaskan, untuk menyiapkan berkas penangkapan dan penahanan Novel perlu waktu. “Ya saya gak bisa merinci satu per satu. Yang jelas kami ikuti proses itu, sidang berikutnya bisa hadir,” tegas dia.
“Berkas kan ada mekanismenya, kami enggak pernah upaya menghambat apalagi ulur-ulur. Kami pelajari, praperadilan ada batasan waktu, beda sama penanganan kasus lain. Kalau praperadilan waktunya pendek,” timpal Agus.
Pengajuan praperadilan adik sepupu Mendikbud Anies Baswedan ini terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya.
Permohonan praperadilan dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah. Selain itu, Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya.
Belum puas, ia kemudian mengajukan permohonan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015.
(GAM/ABD)