
SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang memperpanjang masa tahanan Kasi Pasca Panen, Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman Hortikultura Dinas Pertanian (Disperta) Rosuli Muhlis (RM) selama 40 hari ke depan.
Masa tahanan Rosuli Muhlis selama 20 hari dinilai belum cukup, meningngat masih tersisa satu saksi dari kelompok tani (poktan) yang belum diperiksa. Rosuli Muhlis ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang sejak Kamis (4/6).
Tim penyidik Kejari Sampang Munarwi menjelaskan, surat pengajuan perpanjangan masa tahanan Rosuli Muhlis dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah diajukan beberapa hari yang lalu. “Waktu pemanggilan satu poktan tidak hadir dengan keterangan sakit, jadi kami jadwalkan pemanggilannya kembali,” ungkapnya.
Manarwi menambahkan, dalam minggu ini, tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kepada poktan itu. Namun, belum bisa memastikan hari dan tanggal pemanggilannya, karena sampai saat ini belum disusun jadwalnya. “Tapi dimungkinkan hari Selasa atau Kamis, namun yang pasti kami segera panggil, agar berkas kasus ini segera dilimpahkan kepada JPU,” lanjutnya.
Kata Munarwi, pemeriksaan kepada poktan dimungkinkan tidak akan menghabiskan waktu selama 40 hari. Karena pemeriksaan nanti hanya untuk memperkuat fakta dalam kasus yang dijalani itu. Oleh karena itu, meski masa tahanan belum habis, tim penyidik akan segera melimpahkan berkas penyidikan Rosuli Muhlis kepada JPU ketika sudah rampung.
“Kalau berkasnya sudah rampung, tanpa menunggu masa perpanjangan tahanan RM habis, kami segera limpahkan kepada JPU, agar kasus korupsi ini segera tuntas,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis dua pejabat Disperta dalam kasus tersebut, yaitu Abdurahman, Kasi Produksi Tanaman Pangan, dan Abd Wahed Chairullah, Kabid Tanaman Pangan. Sementara Kepala Disperta Agus Santoso sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
(RIDWAN/LUM)