
PROBOLINGGO, koranmadura.com – Keinginan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran sepertinya tidak kesampaian. Pemerintah Kabupaten Probolinggo, melarang para pegawainya menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik Lebaran.
Bahkan, mobdin milik para pejabat wajib diparkir di kantor pemerintahan setempat agar tidak digunakan bepergian selama Lebaran.
“Mobil dinas tidak diperbolehkan untuk digunakan oleh para PNS atau pejabat pemerintah sesuai intruksi Wakil Presiden. Jadi kami juga akan melakukan langkah yang sama terhadap mobil aset pemerintah untuk tidak digunakan untuk mudik lebaran,” tegasnya Bupati PuputTantriana Sari, kepada wartawan, Minggu (5/7).
Ia menjelaskan, larangan menggunakan mobdin bagi pejabat untuk mudik ini karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, Pemkab Probolinggo tidak mau ikut bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada mobdin.
Mobil dinas tersebut seharusnya dikandangkan sebelum lebaran tiba. Kami akan memberikan toleransi kepada para pejabat pemerintah yang ada di lingkungannya untuk tidak menahan mobil dinas tersebut dengan catatan bisa digunakan untuk kegiatan lebaran hanya di dalam kota saja. “Kalau untuk mudik membawa mobil dinas keluar kota yang jelas tidak saya perbolehkan,” tegas Puput Tantriana Sari.
Untuk mobil dinas, hanya bisa digunakan untuk dalam kota. Karena kata Puput Tantrina Sari, menilai kegiatan siluturrohmi pada lebaran tersebut sangat penting dilakukan. Sebab upaya menyambung tali persaudaraan sering diserukan oleh dirinya untuk tetap dilakukan.“Untuk mobil dinas tetap tidak akan ditarik dari para tangan pejabat yang memegang saat bulan lebaran nantin,” ujarnya.
Terkait mobil dinas tersebut. Bupati menilai para pejabat yang ada di lingkungannya belum semuanya memiliki mobil pribadi. Sehingga mobil dinas tergolong sangat membantu pada lebaran tiba untuk melakukan silauttrohmi.“Adanya kebijakan ini, pejabat tidak semena-mena dalam menggunakan mobil dinas sepanjang lebaran,” pinta Puput Tantriana Sari.
(MAHFUD HIDAYATULLAH)