
BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah wali siswa sekolah dasar mengeluhkan biaya buku sekolah (BS) yang dibebankan kepada mereka. Padahal biaya pendidikan di Kabupaten Bangkalan gratis, terkecuali biaya pendidikan yang sifatnya personal. Kenyataannya sekolah masih saja berkesempatan membebankan biaya kepada wali siswa menyangkut kebutuhan belajarnya. Terutama buku-buku lembar kerja siswa.
”Katanya ada uang BOS kok masih minta untuk biaya buku. Anak saya minta untuk pembelian buku LKS sebesar 47 ribu rupiah untuk uang buku,” kata Syafii (45), warga Kemayoran kemarin (26/8).
Permasalahannya, dia sangat mengetahui tentang biaya bantuan operasional sekolah yang ada di tiap sekolah. Namun kenapa sekolah masih meminta biaya buku. Sekolah sudah tidak murni menjalankan pendidikan yang sesuai aturan. Bahkan dirinya sempat mempertanyakan kepada sekolah yang bersangkutan. Jawabannya karena biaya BOS tidak dapat memenuhi kebutuhan sekolah, sehingga masih meminta kepada siswa.
”Anak saya masih sekolah dasar. Saat ini duduk di kelas 5. Namun, tetap saja saya harus membayar karena sudah permintaan sekolahnya,” jelasnya.
Selain itu, Yuli (33), yang juga mempunyai putra yang sedang duduk di kelas 4, mengaku membayar buku sebesar Rp 51 ribu kepada sekolah anaknya. Padahal setahu dirinya sekolah di desa tidak menerapkan uang seperti itu. Malah sekolah membantu pembelian seragam siswanya.
”Keponakan saya di desa, tidak ada bayaran untuk sekolah. Kenapa sekolah di kota, buku saja malah bayar, bukannya sudah disediakan,” tanyanya.
Sebelumnya pernah dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika menjelaskan, semua biaya pendidikan dari tingkat SD, SMP, dan tingkat SMA dari buku hingga kegiatan ektra kurikuler gratis. Siswa tidak dibebani biaya. Bagi siswa atau wali siswa yang merasa ada pungutan liar agar disampaikan kepada Disdik untuk ditindaklanjuti. Diyakini pungutan semacam itu tidaklah ada. Sebab pemenuhan kebutuhan sekolah sudah diambilkan dari Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Biaya itu sudah diambilkan dari BOS, terkecuali biaya personal siswa yang tidak gratis seperti seragam sekolah yang ditentukan oleh pihak sekolah seperti batik sebagai ciri khas sekolah,” jelas Bambang.
Pihaknya mengimbau kepada semua sekolah agar tidak memungut biaya kepada siswa dengan dalih apa pun. Biaya sekolah untuk siswa sudah ditanggung oleh pemerintah. Memungut sesuatu di luar ketentuan telah melanggar aturan hukum. Konsekuensinya, tuntutan hukum bisa menjerat oknum yang melanggar.
“Jika ditemukan sekolah melakukan pemungutan kepada siswa untuk segera dilaporkan kepada Disdik. Kami akan tindak tegas,” pintanya.
(MOH RIDWAN/RAH)