BANGKALAN, koranmadura.com – Lahan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di Desa Martajasah, kini diperiksa Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura. Lahan tersebut diduga tanah negara yang digunakan sebagai barang bukti atas kasus yang melilit Fuad Amin. Pengecekan kawasan hutan negara yang disertifikat dan dijadikan barang bukti karena dalam putusan hakim pengadilan tipikor memutuskan pengembalian aset milik Fuad.
Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura, Dudi Kurniadi bersama pejabat BPN Kabupaten Bangkalan sudah melakukan pengecekan lahan yang dipasang plang sitaan KPK di Desa Martajesah Kecamatan Kota Kabupaten Bangkalan. Lahan tersebut merupakan tanah negara. Namun lahan kawasan hutan negara yang ada di petak 65 itu belum diketahui pasti luas lahan yang dipasang plang KPK itu.
“Tanah yang dipasangi plang KPK ini termasuk lahan kawasan hutan negara yang sudah disertifikat,” kata Dudi Kurniadi saat mengecek lahan di Desa Martajasah, Kamis (5/11)
Pihaknya harus melakukan pengecekan terlebih dahulu luas kawasan hutan. Ada 30 hektare lahan hutan. Namun, sekitar 14 hektare lahan yang kemungkinan sementara telah disertifikat oleh Fuad Amin.
“Luas lahan yang disita KPK itu kita ngak tahu. Luas kawasan hutan dikawsan itu sekitar 30 hektar, kemungkinan sekitar 14 hektar yang yang telah disertifikati,” jelasnya.
Selain itu, di lahan kawasan hutan negara di Desa Martajasah itu juga diberi tanda plang oleh pemkab Bangkalan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengecek dengan seksama kawasan hutan negara yang dimaksud dan berada di wilayah Martajasah. Apalagi, putusan Fuad Amin telah dijatuhkan, maka lahan kawasan hutan negara ini akan diurus dan diperiksa. Sebab lahan ini aset negara dan harus dikembalikan ke negara.
“Plang itu berbunyi tanah ini milik pemkab Bangkalan seluas 30 hektare, makanya semuanya kita cek,” terangnya.
Menurutnya, KPH Madura mengirim surat ke BPN Bangkalan untuk menindaklanjuti. Pihaknya ingin mengetahui secara pasti, kedudukan tanah negara. Sebab KPH baru mengetahui, setelah lahan ini ada plang penyitaan KPK. Pihaknya belum mengetahui secara pasti luas tanah negara yang dimaksud. Namun, KPH akan mengklarifikasi ke KPK soal tanah negara yang telah diplang.
“Untuk luasnya kami belum tahu persis, begitu juga bidangnya. Kami akan mengklarifikasi ke KPK bahwa tanah ini masuk kawasan hutan negara, yang pengelolaannya diserahkan ke Perhutani,” ungkapnya.
Sementara itu, kasi persoalan Tanah BPN Bangkalan Eliyadi mengaku belum tahu luas lahan yang dipasang plang KPK. Dirinya enggan berkomentar terkait tanah negara yang dimaksud. “Maaf kami tidak tahu dan tidak berwenang untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
(MOH RIDWAN/RAH)