SUMENEP, koranmadura.com – Hendri Edi Sumantri (36) terpaksa harus merasakan dinginnya suasana di balik jeruji besi. Pria asal Jalan Adi rasa Gg jeruk PP 4 Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, itu dicokok polisi karena kedapatan menguasai dan memiliki sabu-sabu seberat 0,26 gram.
Informasinya, pria pengangguran itu dicokok polisi saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Selasa 6 Desember 2016 sekitar pukul 15.45 WIB. Namun, sebelum transaksi dilakukan, Edi terlebih dahulu dicokok polisi, sehingga upaya penyebaran narkoba di wilayah kota Sumekar bisa digagalkan.
“Alhamdulillah tidak sampai melakukan transaksi, yang bersangkutan berhasil diamankan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Rabu 7 Desember 2016.
Menurutnya, Hendri Edi Sumantri telah lama menjadi target operasi penegak hukum. Karena berdasarkan informasi yang diterima, Edi sering melakukan transaksi barang haram. “Sempat dibuntuti, sesampainya di simpang empat Jalan Trunojoyo dari arah selatan langsung dihentikan. Setelah digeledah ternyata benar dia memiliki sabu-sabu,” tuturnya.
Menurut Hasanudin, barang haram itu disembunyikan di tempat barang motor merk Honda Supra Fit yang dikendarai. “Barang itu disembunyikan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12,” tegasnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa narkoba seberat 0,26 gram, saat penggeledahan polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi M 3297 WK, serta mengamankan satu buah HP Merk Nokia warna hitam type RM 907.
Setelah penggeledahan, polisi langsung mendatangi rumah Edi Jalan Adi rasa Gg jeruk PP 4 Desa Kolor, karena diyakini di rumah Edi terdapat sisa narkoba dan barang bukti lain yang memperkuat Edi tersangka pengedar sabu.
Alahasil, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kompor sabu-sabu terbuat dari botol kaca, satu buah sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, seperangkat alat hisap terdiri 1 buah pipet terbuat dari kaca dan sedotan plastik warna putih.
“Saat ini barang bukti beserta yang bersangkutan diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Mantan Kapolses Manding itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Hendri Edi Sumantri telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Hasanudin. (JUNAIDI/RAH)
