SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, segera mendistribusikan 28 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangarangan I Sumenep ke sejumlah sekolah lain.
“Aturannya sudah jelas, kita tidak boleh memaksakan. Jadi, harus didistribusikan ke tempat tinggal (siswa) terdekat,” kata Kasi Pendidikan Dasar, Disdik Sumenep Fajarisman, Kamis, 27 Juli 2017.
SDN Pangarangan I Sumenep telah melanggar sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru (PBDB) tahun 2017. Mestinya hanya menerima siswa sebanyak 56 siswa atau dua pagu, namun faktanya hingga menerima siswa baru sebanyak 84 orang atau tiga pagu. Satu pagu sebanyak 28 siswa dan segara didistribusikan ke sekolah lain.
Sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat.
https://www.koranmadura.com/2017/07/26/dewan-pendidikan-akan-sikapi-kemelut-sdn-pangarangan-i/
Akibatnya, sejumlah sekolah dasar lain banyak yang kekurangan siswa. “SD Karang Duak 1 kurang dua, SD Karang Duak II kurang dua, bahkan SD Kapanjin 7 kurang banyak,” jelasnya.
Selain karena membentur aturan, sarana dan prasarana di sekolah binaan Disdik belum memadai. “Disana belum ada bangkunya, sarana pembelajarannya juga belum ada. Mau sumbangan itu tidak boleh, karena untuk tingkat SD dan MI gratis,” jelasnya.
Lebih lanjut Fajar mengatakan keputusan itu sudah final meskipun waktu pelaksanaannya belum ditentukan. Karena penerimaan siswa baru untuk tingkat SD diberi waktu hingga pertengahan semister.
“Kemarin kami sudah diperiksa oleh Inspektorat, ya kami jelaskan apa adanya. Kepala Sekolahnya juga diperiksa kemarin,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)