JAKARTA, koranmadura.com – Sebanyak 4.863 tenaga kerja Indonesia ilegal dideportasi dari Malaysia sejak Januari 2017. Sementara itu, selama Juli 2017, sebanyak 611 TKI ilegal yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno mengatakan, umumnya pelanggaran imigrasi yang dilakukan yakni menyalahgunakan izin tinggal dan tidak memiliki izin tinggal.
“Tidak memiliki paspor, masuk tidak melalui pintu resmi, dan sebagainya,” ujar Agung melalui keterangan tertulis, Kamis 13 Juli 2017.
Sebelum dideportasi, para TKI tersebut ditahan di sejumlah penjara, yaitu penjara Pekan Nenas Johor, penjara Tanah Merah Kelantan, penjara KLIA Sepang dan penjara Ajil Terengganu.
Agung mengatakan, pada 6 Juli, Malaysia mendeportasi 322 TKI ilegal dari Penjara Pekan Nenas, Johor, dengan rincian 271 orang laki-laki, 47 orang perempuan, dan empat orang anak laki-laki.
Kemudian, pada 11 Juli 2017, terdapat 288 TKI ilegal yang dideportasi dengan rincian 67 orang dari Penjara Tanah Merah di Kelantan, 67 orang dari Penjara Ajil di Terengganu, dan 94 orang dari Penjara KLIA di Sepang.
Agung mengatakan, Imigrasi melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi TKI ilegal di Malaysia.
“Melakukan seleksi yang ketat kepada CTKI yang akan mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi, dengan melakukan penundaan pemberian paspor,” kata Agung.
Kemudian, Ditjen Imigrasi akan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait rekomendasi kerja bagi calon TKI yang akan mengajukan permohonan paspor.
Caranya dengan meminta surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait sebagai persyaratan tambahan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga bekerja dengan insransi prnegak hukum terkait adanya calon TKI nonprosedural.
“Mereka mencoba mengelabui petugas Imigrasi dengan memalsukan identitas dan data diri pada saat pembuatan paspor, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Agung.
Selain itu, Imigrasi juga akan memperketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan melakukan penundaan keberangkatan.
Data para TKI ilegal juga akan dimasukkan ke dalam database keimigrasian oleh para Atase Imigrasi yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. Upaya tersebut, kata Agung, dilakukan dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
“Sehingga para TKI yang bekerja dan keluarga yang ditinggalkan akan merasa aman, baik pada saat keberangkatan, berada di luar negeri dan kembali ke tanah air dengan selamat,” kata Agung. (KOMPAS.com)