PEKANBARU, koranmadura.com – Eka Trisila, mantan lurah Tebingtinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, dijebloskan ke dalam bui, karena kasus korupsi dana pegawai honor. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, Kamis, 25 Januari 2018.
Suripto menjelaskan terpidana ditangkap tim Intelijen Kejati Riau dan Pidsus Kejari Pekanbaru tadi siang, di Jl A Yani Pekanbaru. Eksekusi ini, kata Suripto, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 457/K/PID.SUS/2015 tertanggal 7 Desember 2015. Hukumannya satu tahun penjara. Kejari Pekanbaru menerima putusan pada 12 Mei 2016.
“Sempat tertunda satu setengah tahun untuk melakukan eksekusi ini. Tapi, hari ini kita sudah berhasil mengeksekusi terpidana,” kata Suripto.
Menurut Suripto, ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Eka dinyatakan bersalah dan dihukum setahun penjara. Terpidana melakukan upaya hukum dengan banding. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Lagi-lagi terdakwa dinyatakan bersalah.
Terpidana kembali melakukan kasasi. Namun putusan kasasi dari MA tetap menghukum Eka. “Waktu putusan itu tidak dilakukan penahanan. Namun, kini terpidana sudah bisa kita eksekusi,” tutup Suripto. (detik.com/asp/asp/rah)