JAKARTA, koranmadura.com – Melki Laka Lena dan Freddy Latumahina akan dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Setya Novanto. Melki Laka Lena adalah Ketua DPD I Golkar NTT sedangkan Freddy Latumahina Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Golkar.
Selain itu, ada 1 ahli yang turut dipanggil yaitu Dian Puji Simatupang sebagai ahli hukum keuangan serta seorang lagi dari DPR yaitu Kadir Johnson Rajagukguk sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
“Nanti ada 3 orang saksi dan 1 ahli. Saksi 2 orang partai, Pak Freddy dan Melki, serta 1 orang dari DPR Pak Johnson,” ucap pengacara Novanto, Maqdir Ismail, Senin, 19 Maret 2018.
Mereka akan dimintai keterangan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan saksi meringankan dalam persidangan Novanto dimulai pekan lalu. Saat itu, Wakil Ketua MPR Mahyudin hadir dan memberikan keterangan.
Di tingkat penyidikan, Melki pernah dipanggil KPK sebagai saksi meringankan. Namun, Melki tidak memenuhi panggilan itu.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
(Detik.com/MK/VEM)