JAKARTA, koranmadura.com – Tahun ini, pemerintah membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mempergunakan kendaraan atau mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, Senin, 30 April 2018.
Menurutnya, asalkan pemakaian mobil dinas tidak menggunakan biaya kantor, boleh dibuat mudik. “Sepanjang itu tidak menggunakan biaya kantor silahkan, artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya biaya perawatan mobil selama perjalanan itu (ditanggung sendiri),” ujarnya.
Alasan Asman memperbolehkan mobil dinas dapat dipergunakan untuk mudik pada tahun ini, karena kendaraan dinas yang diberikan pemerintah sudah melekat kepada pihak penerimanya. “Yang penting tidak boleh dibebankan ke kantor (bensin dan lainnya),” ucapnya.
Terkait keputusan tersebut, Asman akan segera mengeluarkan aturan. Pihaknya menyebut, saat ini aturan dimaksud masih dalam tahap penyusunan.
“Ini lagi saya susun aturanya, pokoknya sebelum lebaran keluar (suratnya),” tandasnya. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)