SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian sektor (Polsek) Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengintruksikan semua jajarannya untuk menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal.
“Kami sudah arahkan dan perintahkan semua anggota untuk menertibkan kegiatan tambang pasir ilegal, utamanya di wilayah hukum Polsek Pasongsongan ini,” kata Kapolsek AKP Suwardi saat dikonfirmasi media.
Menurutnya, penindakan aktivitas penambangan ilegal merupakan kewajiban penegak hukum. Karena terbukti, penambangan ilegal telah merusak lingkungan.
Bahkan mantan Humas Polres Sumenep itu juga mengintruksikan kepada semua anggota untuk menindak penambang pasir liar yang lewat di wilayah hukum Polsek Pasongsongan. Sebab, berdasarkan hasil amatan sementara aksi penambangan pasir ilegal terjadi diberbagai daerah luar hukum Mapolsek Pasongsongan. Sementara di Kecamatan Pasongsongan sendiri belum ditemukan.
“Jangan tebang pilih, semuanya yang berkaitan dengan penambangan liar itu harus ditertibkan, termasuk yang melintas di wilayah Polsek Pasongsongan,” jelasnya.
Mengacu pada pasal 4 dan pasal 137 Undang-undang No 4 Tahun 2009 menegaskan barang tambang merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Artinya, barang tambang merupakan aset negara yang harus dijaga, bukan malah dirusak. (JUNAIDI/ROS/VEM)