SAMPANG, koranmadura.com – Bendahara Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Sampang, Bayu Alam (29), kini harus mendekam di jeruji besi karena diduga membuat dokumen palsu laporan pertanggung jawaban (Spj) Dana Desa pada termin II tahun anggaran 2018 lalu.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membuat Spj yang di dalamnya dilampirkan nota toko material bangunan “Toko MJ” yang beralamat di jalan Raya Camplong, dengan menggunakan stampel palsu milik toko tersebut.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo menyampaikan, tersangka menjabat sebagai bendara desa telah empat tahun. Pelaku diamankan pada Selasa, 28 Januari 2020. Kerugian negara dalam perkara tersebut kurang lebih Rp 130 juta.
“Pemalsuan ini dilakukan pada September 2018 lalu dan dilakukan bersama Kadesnya. Kemudian dokumen Spj itu diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Sampang,” ujarnya, saat pers rilis, Jumat, 31 Januari 2020.
Menurutnya, dal pengembangan kasus tersebut pihaknya masih melakukan pencarian terhadap AZ (inisial), rekan pelaku. “Jadi jangan dikira rekannya ini tidak akan ditangkap. Nanti pasti ditangkap. Sekarang masih proses penyelidikan oleh penyidik,” terangnya.
Selebihnya Kapolres Sampang menyampaikan, akibat perbuatannya tersngka terancam Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. (MUHLIS/DIK)