SUMENEP, koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sidang perdana praperadilan penetapan tersangka dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Kamis, 16 Januari 2020.
Baca: Skandal Dugaan Penyelewengan BBM Mengalir ke PT Sumekar?
Perkara tersebut diajukan oleh MS selaku Kepala Cabang Sumenep PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) melalui kuasa hukum Farid Fatoni dan Ike Kusmarini dengan termohon Dir Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon itu di pimpin oleh Hakim tunggal Wahyu Widodo yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu berlangsung singkat, karena termohon tidak bisa mengajukan jawaban. Sehingga, sidang ditunda Jum’at, 17 Januari 2020 dengan pembacaan replik.
Proses persidangan akan dilakukan secara meraton selama tujuh hari kerja, terhitung sejak sidang perdana digelar. “Karena hanya diberi waktu tujuh hari untuk putusan,” kata Majelis Hakim saat itu
Kuasa Hukun MS, Farid Fatoni menjelaskan pengajuan praperadilan dilakukan karena dinilai penetapan kliennya dianggap janggal. Salah satunya identitas tersangka dinilai tidak jelas.
“Apakah penetapan tersangka itu personal atau mewakili korporasi atau perusahaan?, di sana tidak dijelaskan, hanya klien saya dipanggil sebagai tersangka oleh Polda Jatim,” kata Farid Faroni Kuasa Hukum tersangka MS.
Menurutnya, penetapan antara personal dan korporasi itu berbeda. Kendati demikian, kliennya dianggap melanggar pasal 53 D tentang Tata Niaga.
“Kalau pasal yang disangkakan jelas 53 D,” katanya kepada sejumlah wartawan di PN Sumenep.
Selain itu, menurut Advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia ini menjelaskan, penetapan dituding tidak memenuhi unsur dua alat bukti.
“Jadi, penetapannya tidak memenuhi dua alat bukti. Dan, kejanggalan lainnya akan dipaparkan di persidangan nanti,” ucapnya.
Sementara itu, tim hukum Polda Jatim AKBP Sugiharto usai sidang menjelaskan, Praperadilan ini terbuka untuk umum. Untuk itu, pihaknya meminta awak media mengikuti persidangan selanjutnya.
“Jadi, silakan diikuti. Kami di sini mewakili Dir Ditreskrimus Polda Jatim,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM di Bangkalan. Kemudian, merembet ke Sumenep. Salah satunya menetapkan MS sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, tersangka MS mengajukan Praperadilan di PN Sumenep. (JUNAIDI/SOE/DIK)