BANGKALAN, koranmadura.com – Tiga Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sesi pertama pada hari kedua tidak diperkenankan masuk ruangan untuk mengikuti tes. Pasalnya, kedua dari tiga peserta tersebut tidak menggunakan sepatu pantofel, yakni menggunakan sandal slop yang berjenis pantofel, sedangkan seorang lainnya tidak menggunakan baju putih.
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Ishak Subidyo, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, jika tidak mengikuti ketentuan yang sudah disebarkan melalui media sosial maka akan ditolak oleh panitia.
“Ditolak, memang ketetuannya sepatu pantofel dan baju putih, jika melanggar maka tidak bisa masuk ruangan,” kata Yoyok sapaan akrabnya, Rabu, 19 Februari 2020.
Namun demikian, panitia menyarankan peserta yang melanggar ketentuan dan rumahnya jauh, agar meminjam kepada teman yang lainnya, karena jika balik ke rumahnya untuk mengganti baju atau sepatu tidak akan cukup waktu.
“Kita bantu carikan pinjaman baju dan sepatu pantofel, jika memang niat. Tapi lebih baik dipersiapkan dari rumah masing-masing takut tidak ada pinjaman,” paparnya.
Dari pantauan koranmadura.com, ketiga peserta tersebut akhirnya masuk ke ruangan, karena kedua peserta yang menggunakan sandal slop pantofel tersebut mencari pinjaman kepada peserta yang lain. Sedangkan seorang lainnya yang tidak menggunakan baju putih, panitia membantu mencarikan pinjaman. (MAHMUD/ROS/DIK)