JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga bakar minyak (BBM) jenis solar, pertalite, dan pertamax, pada Sabtu 3 September siang. Dan, harga baru ini resmi berlaku mulai Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Presiden Jokowi mengungkapkan, menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir yang harus diambil pemerintah. Pemerintah sendiri sudah berjuang keras untuk mengurangi beban subsidi BBM dari APBN. Namun, pilihan kenaikan harga BBM tidak bisa dielak.
“Pemerintah harus membuat keputusan yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yakni mengalihkan subsidi BBM. Maka harga beberapa subsidi akan disesuaikan,” ujar Presiden Jokowi.
Adapun perubahan harga BBM jenis solar, pertalite, dan pertamax diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif.
Disebutkan, BBM jenis solar mengalami kenaikan harga dari Rp 5.150 ke Rp 6.800, pertalite naik dari Rp 7.600 menjadi Rp 10.000. Sementara, pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500.
Penyesuaian harga ini mulai berlaku 1 jam usai pengumuman. Itu berarti, harga baru BBM, mulai berlaku pukul 14.30 WIB.
Pengalihan subsidi ini dilakukan karena besaran subsidi bahan bakar minyak terus membengkak. Sementara, penggunaannya tidak tepat sasaran. (Sander)