PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap 40 tersangka dalam 37 kasus kejahatan.
Penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari. Terhitung sejak 17 hingga 28 Maret, dan dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), terhitung 10 sampai 16 April 2023.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan dari 40 tersangka tersebut terdiri dari 37 kasus dengan macam motif kejahatan, yaitu premanisme, prostitusi dan pornografi (baik secara konvensional maupun online), judi konvensional dan judi online, handak, petasan/mercon/kembang api, penyalahgunaan narkoba, dan miras ilegal.
“Selama operasi pekat semeru 2023 ini, kami lebih mengedepankan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen dan kegiatan penindakan dalam rangka penanggulangan kejahatan,” paparnya, Senin, 17 April 2023.
Menurutnya, 40 tersangka masing-masing kasus premanisme 9 tersangka, prostitusi 1 tersangka, judi 6 tersangka, miras 15 tersangka, bahan peledak (handak) 2 tersangka, narkoba 4 tersangka, dan pemerkosaan 1 tersangka.
“Semua diamankan di hutan Mapolres Pamekasan,” ungkapnya saat konferensi pers di halaman Serbaguna Satpas Polres Pamekasan. (SUDUR/DIK)