- Bahwa sebelumnya PRABOWO SUBIANTO, pada Maret 1998 diangkat sebagai Panglima Strategis Angkatan Darat (PANGKOSTRAD), namun baru menjabat 3 (tiga) bulan yaitu pada tanggal 22 Mei 1998 PRABOWO SUBIANTO dicopot dari jabatannya selaku PANGKOSTRAD, akibat keterlibatannya dalam sejumlah kasus yang terjadi pada 1997-1998 (penculikan aktivis, kerusuhan Mei 1998 dll.) kemudian PRABOWO SUBIANTO hanya diberi jabatan STAF KOMANDO ABRI di Bandung.
- Bahwa selain Rekomendasi DKP yang berakhir dengan pemberhentian dengan hormat PRABOWO SUBIANTO daridinas Keprajuritan (sebuah Keputusan Pemberhentian Presiden B.J HABIBIE yang melenceng jauh dari fakta-fakta temuan hasil pemeriksaan DKP yang begitu komprehensif), PRABOWO SUBIANTO jugaberdasarkan REKOMENDASI dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, yang diserahkan kepada Menteri Kehakiman RI tanggal 23 Oktober 1998, (sekarang Menteri Hukum dan HAM), meminta agar Pemerintah memproses hukum hingga ke Pengadilan Militer guna meminta pertanggungjawaban pidana terhadap LetjenTNI Prabowo Subianto, saat itu selaku Pangkostrad dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, saat itu selaku PangkoopsJaya serta semua pihak yang terlibat kerusuhan 13-15 Mei 1998 harus dibawa ke Pengadilan Militer.
- Bahwa akan tetapi Rekomendasi TGPF Kerusuhan Mei 1998 ini, sejak diterima Menteri Kehakiman pada tanggal 23 Oktober 1998 hingga sekarang ini, berkas hasil Investigasi TGPF berikut Rekomendasinya itu tidak pernah ada kabar beritanya, apakah ditindaklanjuti dengan menyerahkan Rekomendasi TGPF itu ke PUSPOM TNI selaku Institusi Hukum yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota TNI yang terlibat tindak pidana atau dipetieskan atau tertahan di Kementerian Hukum dan HAM sehingga proses pidana untuk dimintai suatupertanggungjawaban pidana, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin tidak pernahterjadi bahkan terkesan mendapatkan privilege dari Pemerintah selama puluhan tahun hingga saat ini.
Page 3 of 5