SUMENEP, koranmadura.com – Seorang gadis berusia 13 tahun di Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebut saja Mawar, jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial J (41).
Kejadian memilukan yang menimpa Mawar cukup mencengangkan publik karena ternyata atas restu ibu kandungnya sendiri, E.
“E selaku ibu kandung korban dengan sengaja menghasut korban untuk melakukan hubungan badan dengan J,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu, 1 September 2024.
E yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai guru ini, tega anaknya digauli J hingga berkali-kali karena setiap kali selesai melakukan aksi bejatnya, J selalu memberikan sejumlah uang kepada E.
“E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tutur Polwan yang akrab disapa Widi, lebih lanjut.
Aksi bejat E dan J terungkap setelah ayah korban yang sudah lama berpisah dengan istrinya, mendapatkan kabar jika anaknya selalu tampak murung karena disinyalir mengalami trauma psikis.
E dan J kini telah ditangkap polisi, yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari ayah korban dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Akibat perbuatannya, oknum kepsek J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. FATHOL ALIF