PAMEKASAN, Koranmadura.com – Sebanyak 78 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan sosial pemerintah. Penonaktifan ini berlaku sejak periode Juli hingga September 2025.
Koordinator PKH Kabupaten Pamekasan, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa mayoritas penonaktifan disebabkan oleh indikasi keterlibatan dalam judi daring (judi online).
“Dalam tiga bulan terakhir, kami mendata sebanyak 78 KPM dari 13 kecamatan berbeda di Pamekasan yang diputus bantuannya karena berbagai alasan. Sebagian besar disebabkan oleh indikasi keterlibatan dalam judi daring,” ujar Lukman, Jumat (10/10/2025).
Dari total 78 KPM yang dinonaktifkan, berikut rinciannya:
- 47 KPM terindikasi terlibat judi daring.
- 15 KPM berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- 8 KPM lulus (graduasi) dari program.
- 3 KPM mengundurkan diri.
- 2 KPM meninggal dunia.
Lukman menjelaskan, indikasi keterlibatan judi daring ini didasarkan pada hasil identifikasi dan verifikasi rekening penerima bantuan yang terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh para pendamping, sebagian kecil mengaku memang terlibat, namun sebagian besar menyatakan tidak,” terangnya.
Bagi KPM yang merasa tidak terlibat, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
“Sanggahan itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengaktifkan kembali status rekening KPM yang sebelumnya diblokir,” imbuhnya.
Dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan sanggahan adalah surat pernyataan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani KPM bersangkutan serta diketahui oleh pendamping dan Dinas Sosial setempat.
Lukman juga mengingatkan seluruh penerima bantuan sosial agar berhati-hati dalam menggunakan atau meminjamkan identitas pribadi.
“Kami mengimbau semua KPM PKH maupun penerima bantuan sosial lainnya agar tidak sembarangan meminjamkan KTP atau KK, karena bisa disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi daring,” pungkasnya. (Sudur/fine)