Koranmadura.com – Rabu (29/10), KP2KP Sumenep berkolaborasi dengan KPP Pratama Pamekasan menyelenggarakan kegiatan Edukasi Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta Teknis Pengisian SPT Tahunan melalui Coretax di Kedai HK Resto, Kabupaten Sumenep.
Para Pengusaha Kena Pajak yang hadir sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Hal itu karena selain materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak, juga dilangsungkan praktik bersama teknis pembuatan Faktur Pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta pengisian SPT Tahunan secara digital melalui aplikasi Coretax.
Kegiatan ini menjawab beberapa pertanyaan masyarakat, khususnya Wajib Pajak di Kabupaten Sumenep tentang informasi kewajiban pemungutan PPN terutang oleh PKP, baik dari sisi administrasi maupun aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan kewajiban dari Pengusaha Kena Pajak serta Pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2026 yang perdana akan dilakukan menggunakan aplikasi Coretax. Peserta berharap kegiatan edukasi dan kelas pajak semacam ini dapat terus digalakkan di masa mendatang. (spe)
 
 








 
  
 

 
 