SAMPANG, koranmadura.com – Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AL (18), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kedungdung pada Rabu malam, 8 Oktober 2025.
Kasus kekerasan seksual ini, lanjutnya mengatakan bahwa pihak keluarga korban melapor ke Mapolres Sampang dua hari setelah kejadian.
“Kasus kekerasan seksual ini terjadi pada 6 Oktober 2023 lalu. Kemudian dua hari berselang, pihak keluarga korban melaporkan ke Mapolres Sampang,” katanya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut keterangan polisi, aksi bejat itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang berwudhu di kamar mandi belakang rumahnya. Secara tiba-tiba, pelaku masuk dan mengunci pintu dari dalam.
“Di situlah terduga pelaku mendekap korban dari belakang serta menutup mulut korban. Dan pada akhirnya terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Dan setelah puas melancarkan aksinya, korban kemudian langsung meninggalkan korban begitu saja,” ceritanya.
Usai dilakukan pelacakan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah terduga pelaku diamankan, kemudian dibawa ke Mapolres Sampang dan diserahkan ke Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)