SUMENEP – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (2/9). Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMAN 1 Batuan dinilai cacat hukum.
Kepala Kejari Sumenep Roch. Adi Wibowo pada 3 Juli 2014 menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: 01/0.5.34/FD.1/07/2014. Penghetian penyidikan dikatakan mengacu pada hasil ekspose audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim tertanggal 16 Mei 2014 (Koran Madura, 11/7).
“Kejari menyampakain bahwa SP3 yang dikeluarkan berdasarkan audit BPKP. Padahal, saya datang ke BPKP Jatim, sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan audit. Ini sudah jelas, jika Pak Kajari main-main dalam mengeluarkan SP3. Sehingga kami menilai bahwa SP3 itu adalah cacat hukum,” tegas Ketua Umum PC PMII Sumenep Imam Syafi’ie, kemarin.
Proses penerbitkan SP3, sambungnya, harus melalui proses expose pertama, expose terakhir, lalu audit. “Ini tidak dilakukan oleh penyidik kejaksaan. Maka, SP3 sudah jelas cacat hukum,” kembali menegaskan.
Mahasiswa mengancam, jika dalam satu pekan ini tidak ada perkembangan penanganan kasus SMAN 1 Batuan, akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan ke Kejaksaan Agung.
“Kami tidak main-main soal ini, sebab dari kasus itu sudah jelas, tetapi kenapa di SP3, maka jika Kejari tutup mata, PMII akan menempuh hukum lain, yakni siap mempraperadilankan SP3 itu,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kajari Sumenep Roch Adi Wibowo mengatakan, SP3 itu bukan akhir dari sebuah proses hukum. “Bisa dibuka lagi jika ada indikator atau bukti-bukti lain,” tegas Kajari Sumenep, Roch Adi Wibowo, Selasa.
Dia mengakui bahwa SP3 dugaan korupsi pengadaan lahan SMAN 1 Batuan tidak berdasarkan hasil audit BPKP. “Tapi, saya tidak main-main,” kembali menegaskan.
Katanya, SP3 terbit setelah ada penjelasan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik Surabaya, Emmanoel Joni. “Tim penilai itu sudah menjelaskan soal berapa harganya. Dalam kasus ini, saya sudah transparan dan telah disampaikan kepada media,”tandasnya.
Menurutnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum mampu menyampaikan kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Sumenep menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan lahan SMAN 1 Batuan, baik dalam proses maupun harga.
Beberapa informasi yang dihimpun oleh Koran Madura, harga pengadaan lahan SMAN 1 Batuan diduga digelembungkan. Pembebasan lahan SMAN 1 Batuan dilaporkan menelan dana lebih dari Rp 1,7 miliar, dengan rincian harga tanah Rp 175 ribu per meter. Padahal NJOP (nilai jual objek pajak) di Batuan hanya Rp 50 ribu per meter.
Pantauan Koran Madura, kemarin, selain membakar poster yang berisi kecaman terhadap Kejari, mahasiswa juga membawa tikus dalam sangkar sebagai simbol agar penjarah uang rakyat diseret ke jerusi besi. SYAMSUNI
 
 








 
  
 
 
 