• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Nasional

Ada UU Ketatanegaraan, KPU Tak Bisa Gugat Bawaslu

Koran Madura by Koran Madura
11/02/2013
in Nasional
Ada UU Ketatanegaraan, KPU Tak Bisa Gugat Bawaslu
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 terhalang peraturan perundang-undangan yang tidak memberi kesempatan untuk menggugat putusan Bawaslu. “Tidak ada, secara formal ya menurut hukum yang berlaku saat ini. Jika KPU tetap mau melakukan upaya itu, ya silakan saja dengan mengajak pihak-pihak yang lolos (10 parpol),” kata Pakar hukum pemilu Refly Harun di Jakarta,Minggu, (10/2).

Menurut Refly, pengajuan banding tersebut akan diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pijakan hukum yang digunakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Tapi akan dibuktikan di pengadilan (PTTUN), apakah dia memiliki ‘legal standing’ atau tidak mengajukan gugatan itu,” jelasnya

Dikatakan Refly, jika KPU mengajukan banding ke PTTUN maka diperkirakan prosesnya akan lama karena tidak mengikuti waktu yang ditentukan untuk penyelenggaraan pemilu. “PTTUN tidak mengikuti ‘sequence’ (urutan) waktu pemilu, bisa jadi prosesnya dua tahun. Selain itu, yang seharusnya menjadi objek sengketa adalah putusan KPU, kalau permasalahannya sengketa ini tidak mungkin,” ujarnya

Dia juga menyebutkan usul lain yang bisa diupayakan oleh KPU, seperti menerima putusan Bawaslu dengan beberapa catatan. “Seharusnya KPU menerima putusan Bawaslu dengan beberapa catatan, misalnya akan mengkaji dulu substansi-substansi fakta persidangan,” tandasnya

BacaJuga :

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Puan Dorong Adanya Warning System di Ruang Publik untuk Atasi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Dorong Akses Financial yang Aman dan Ramah

Bereskan Gaji dan Pesangon Eks-Karyawan Leces, Kanang Usul Panggil Menkeu dan MenBUMN

Refly juga menyebutkan rekomendasi lainnya yaitu KPU mengabaikan putusan Bawaslu. “Tapi, ini berdampak PKPI akan mempidanakan KPU dan membawa KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP). Hukum tidak berhenti di suatu titik dan bisa diambil alih,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Arief Budiman mencatat, ada beberapa substansi putusan Bawaslu yang janggal. Namun, ia mengakui, perlu kajian lebih mendalam untuk mengumpulkan apa saja kejanggalan tersebut.

Hanya saja, papar dia, tidak ada aturan dalam undang-undang yang memungkinkan KPU untuk menggugat Bawaslu. Secara eksplisit, undang-undang hanya memberikan ruang bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan.  Meski secara prinsipil, lembaga negara bisa menggugat kebijakan lembaga negara lainnya ke PTUN.  “Bawaslu menganggap ini tidak melampaui wewenangnya. Tapi KPU sampai hari ini ada beberapa catatan,” jelas Arief

Harusnya, ujar Arief, Bawaslu hanya memutuskan permohonan pemohon diterima atau tidak. Urusan pelolosan sebagai peserta pemilu merupakan domain KPU.

Sebagaimana keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang merekomendasikan agar 18 parpol disertakan dalam verifikasi faktual. Pada kasus itu, keputusan akhir tetap dipegang oleh KPU. (cea)

Tags: bawaslukpuuu ketatanegaraan
Next Post
Jenuh di Hanura, akbar Faisal Hengkang ke NasDem

Jenuh di Hanura, akbar Faisal Hengkang ke NasDem

Leave Comment

Trending

  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi