JAKARTA, koranmadura.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menjelaskan penangkapan kapal ikan STS-50 oleh satuan tugas (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu merupakan langkah pemerintah untuk tidak berkompromi dengan pelaku illegal fishing.
Menurut Susi, kapal tersebut melakukan kejahatan lintas negara yang diduga telah berlangsung lama dan terorgranisir.
“Indonesia berupaya menjadi contoh dunia untuk tidak berkompromi dengan pelaku illegal fishing, khususnya untuk pencuri yang terorganisir di jaringan internasional,” kata Susi, Sabtu 7 April 2018.
Laporang yang disampaikan oleh Purple Notice Interpol, lanjut Susi, kapal tersebut terafiliasi dengan Red Star Company Ltd yang berdomisili di Belize.
“Negara ini sering kali digunakan oleh perusahaan pelaku kejahatan terorganisir sebagai modus operandi penggelapan identitas pemilik manfaat. Kapal ini juga beberapa kali menggunakan identitas palsu dan memalsukan jenis ikan yang ditangkap atau misslabelling,” ujarnya.
Susi menegaskan, penangkapan kapal STS-50 oleh Pemerintah Indonesia telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum internasional yang berlaku di The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada pasal 73 UNCLOS, negara pantai diberikan hak untuk melakukan pemeriksaan, penahanan, dan proses hukum yang diperlukan dalam melaksanakan hak berdaulat (sovereign rights) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kemudian berdasarkan pasal 110 UNCLOS, kapal militer suatu negara memiliki hak untuk memeriksa dan melakukan verifikasi kebangsaan suatu kapal di laut lepas apabila kapal tersebut diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang atau diduga tidak memiliki kebangsaan. Selanjutnya, pada pasal 73 dan Pasal 110 UNCLOS ini diperkuat dengan Pasal 19 UNCLOS yang mengatur bahwa rights of innocent passage hanya berlaku bagi kapal ikan dengan bendera kebangsaan asing dan tidak berlaku bagi kapal tanpa bendera kebangsaan atau stateless.
“Sehingga kapal stateless tidak dapat menikmati hak yang diatur dalam UNCLOS seperti rights of innocent passage,” ujarnya.
Diimbuhkan Susi, tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, KKP dan Penyidik POLRI di bawah koordinasi satgas 115 segera melakukan penyidikan untuk menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan.
“Pemerintah akan bekerja sama dengan Pemerintah China, Togo, Mozambik dan Interpol untuk menindaklanjuti dugaan transnasional organized fisheries crime,” tegasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)