KEDIRI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri akan memperketat pengeluaran izin usaha bagi para pedagang makanan, setelah terjadi keracunan massal yang mengakibatkan 162 orang dirawat di rumah sakit serta ditemukanya makanan olahan berbahan dasar daging ayam yang dioplos dengan ayam tiren beberapa waktu lalu di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Peredaran makanan oplosan daging ayam tiren tersebut diindikasi sudah masuk ke wilayah Kota Kediri.
“Sebagai bentuk antisipasi, dalam waktu dekat kami akan mengundang perwakilan dari pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik usaha makanan di Kota Kediri guna memberikan sosialisasi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kota Kediri Dr Fauzan Adima, kemarin (14/1).
Bentuk sosialisasi itu berupa pengarahan mengenai jenis bahan makanan apa saja yang layak untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan ke konsumen.
“Kita sosialisakan kepada mereka mengenai jenis bahan baku makanan yang dilarang, seperti mengandung zat kimia serta permasalahan kehigienisan olahan makanan yang terbuat dari daging,” imbuhnya.
Saat ini, Dinkes Kota Kediri mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan kepada PKL yang menjual makanan maupun minuman, lantaran jumlahnya yang kian hari terus bertambah mencapai ratusan.
Sementara jumlah PKL yang menjual produk makanan yang sudah mengantongi ijin dari dinkes hanya 50 orang.
“Kita cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap mereka, karena sebagian PKL tidak mendaftar dan mengantongi ijin dari dinkes. Untuk sementara, kita hanya memberikan pembinaan kepada mereka yang sudah mengantongi ijin,terutama bagi pemilik usaha produk makanan industri rumah tangga,” paparnya.
Dinkes Kota Kediri mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati hati dalam memilih dan mengkonsumsi makanan.
“Kalau ada orang yang menjual produk makanan atau pun minuman yang tidak higienis dan dianggap berbahaya, silakan lapor ke Dinkes Kota Kediri. Nanti kita akan datangi lokasinya,” kata Fauzan.
Produk makanan atau pun minuman dikatakan memenuhi kriteria layak konsumsi apabila sudah memperoleh rekomendasi dari BPLK. Apabila produk makanan itu
dinyatakan tidak bermasalah, dinkes akan mengeluarkan izin. (kak/abe)