SAMPANG – Salah satu Kelompok Tani (Poktan) Rantau asal Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, mendatangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana pugar tahun 2011 lalu.
Poktan Rantau itu merasa tidak puas terhadap pembagian dana pugar, sebab salah satu kelompok tani lainnya mendapatkan bantuan dana pugar 2011 lalu. Padahal kelompok tani itu tidak mempunyai lahan pertanian.
Ketua korlap, Dhovir mengatakan, kedatangan kelompok tani tersebut untuk melaporkan bantuan dana pugar, karena merasa tidak puas akan adanya pembagian dana itu yang berada di Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Sampang.
“Indikasi dugaan penyelewengan itu karena terlihat dari salah satu kelompok tani pugar yang tidak memiliki lahan pertanian, tapi malah mereka mendapatkan bantuan. Makanya kita lapor ke sini,” terangnya kepada Koran Madura, Rabu (16/1).
Menurut Dhovir , Poktan Rantau bukan saja tidak puas tetapi juga menyayangkan pemberian bantuan dana pugar kepada kelompk tani yang tidak memiliki lahan pertanian. Sedangkan Poktan Rantau yang sudah mendapat pengakuan Dinas Kelautan Dan Perternakan Kabupaten Sampang, dan sudah mempunyai lahan pertanian, justeru tidak mendapatkan dana bantuan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Danang Purwoko melalui Kasi Intel Sucipto menjelaskan, dirinya sudah menerima laporan dari kelompok tani Rantau tentang adanya indikasi penyimpangan dana tersebut. Akan tetapi, sejauh ini masih dalam tahap penelitian dan belum bisa diambil kesimpulan oleh Kasi Pidum. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kelompok pelapor dan beberapa saksi,” jelasnya.
Sucipto menambahkan, pihaknya masih membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan ke depan untuk mengungkap adanya penyimpangan dana pugar dimaksud. Bahkan pihak Kejari sendiri berjanji akan melakukan penelitian lebih lanjut serta memanggil pihak terlapor jika memang terdapat indikasi penyimpangan. (ryn/msa/rah)