BANGKALAN – Tidak hanya masyarakat Desa Pejanten Kecamatan Tanah Merah yang dibuat geram karena pelayanan buruk Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Bangkalan. Juga Komisi C DPRD setempat dibuat geram olehnya. Kepala PLN setempat mangkir saat dipanggil oleh pihak legislatif untuk mempertanggung jawabkan buruknya layanan yang selama ini dikeluhkan warga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak legislatif, kebiasaan mangkir pihak kepala PLN bukan hanya sekali ini saja. Setiap ada permasalahan terkait buruknya pelayanan pihak PLN dikeluhkan oleh warga kepada legislatif, sering kali kepala PLN tidak hadir ketika diundang Dewan.
Sejatinya, Komisi C DPRD telah mengagendakan kepala PLN dipertemukan dengan beberapa warga Pejanten Tanah dalam hearing di ruang Banggar kemarin (16/7). Namun, pihak PLN hanya mengutus perwakilan saja. Menurut keterangan salah satu perwakilannya, ketidakhadiran Alvian sebagai kepala PLN dikarenakan mengahdiri rapat anggaran di APJ Pamekasan.
“Pak Alvian tidak bisa datang karena menghadiri rapat anggaran di Pamekasan dan tidak bisa memastikan waktu kapan bisanya untuk bertemu langsung dengan warga Pejanten,” kata Ali Suroso, salah satu perwakilan PLN.
Pernyataan tersebut membuat warga naik pitam karena merasa sangat tidak dihargai dan dilecehkan oleh pihak PLN. Ketidakhadiran kepala PLN sangat mencederai kepentingan masyarakat Pejanten. Karena, warga ingin bertemu langsung dan meminta pertanggungjawaban terkait pemutusan jaringan listrik secara sepihak dengan alasan tiang listrik terlalu jauh dengan pemukiman warga.
“Pihak PLN sama sekali tidak menghormati warga dan seringkali membohongi warga. Saat ini pun tidak hadir saat DPRD memfasilitasi untuk membahas permasalahan,” kata Nanang, salah satu juru bicara warga Pejanten.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Bangkalan juga tampak geram dan emosional karena merasa lembaga legislatif dilecehkan oleh pihak PLN Bangkalan. Karena, surat undangan yang ditujukan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Bahkan, PLN dituding tidak memiliki itikad baik dan memiliki kebiasaan buruk seringkali mangkir saat dipanggil oleh legislatif.
“Kami sangat menyangkan sikap kepala PLN yang tidak hadir kali ini,” kata Umar Farouq wakil ketua Komisi C DPRD Bangkalan.
Senada dengan Umar Farouq, anggota komisi C lainnya Matwar Jazuli menuding pihak PLN telah menginjak-injak lembaga legislatif. Bahkan mengancam jika sampai tidak hadir untuk ketigakalinya, maka akan mempidanakan kepala PLN sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kepala macam apa PLN ini, seenaknya saja tidak hadir dan tidak bisa memastikan kapan bisanya menghadiri panggilan,” kata Matwar dengan nada penuh emosional.
Apabila sampai mangkir tiga kali, ancam Matwar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang no 22 tahun 1999, pihak PLN bisa dibawa ke ranah hukum. Pihaknya tidak akan main-main dalam permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Sangat tidak etis sekali, kepala PLN hanya mengutus perwakilan saja tanpa ada surat pemberitahuan yang jelas.(dn/rah)