SURABAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan meminta surat rekomendasi tertulis dari KPU Pusat untuk dijadikan pedoman mengambil keputusan dukungan ganda Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Pertai Kedaulatan (PK) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013 dalam rapat pleno yang berlangsung pada 14 Juli mendatang.
“Pihak KPU Jatim sudah melakukan konsultasi dengan KPU Pusat, nanti jawaban yang kami minta berupa rekomendasi tertulis sehingga bisa dijadikan pedoman dasar saat pleno digelar,” ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto saat di KPU Jatim, Selasa (2/7).
Dikatakanya, saat berkonsultasi dengan anggota KPU Pusat, pihaknya sudah mengajukan permintaan fatwa tersebut secara resmi. ”Sudah kami berikan suratnya juga dilampiri dengan kronologi munculnya dukungan dari kedua partai tersebut. Rekomendasi tertulis itu menjadi penting karena kalau sifatnya lisan nanti menjadi perdebatan dan tidak bisa dipakai sebagai acuan,” tegasnya.
Menurutnya, fatwa tersebut akan dipakai sebagai petunjuk dalam memutuskan dualisme dukungan tersebut. Pihaknya juga siap menghadapi gugatan dari kedua kubu baik Soekarwo-Saifullah Yusuf dan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja yang merasa tidak puas. ”Pihak KPU Jatim siap menerima seandainya nanti ada yang menggugat yang penting kita sudah melaksanakan aturan dan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam Peraturan KPU No 8 tahun 2012 disebutkan kalau dukungan kepada masing-masing kandidat harus dilengkapi tanda tangan Ketum dan Sekjen. Jika KPU Jatim berpedoman dalam aturan tersebut, maka kedua parpol akan dicoret. ”Kami tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan, semua pihak akan kami mintai masukan termasuk Bawaslu,” ujarnya
Sebelumnya, PPNUI dan PK memberikan dukungan ganda dalam Pilgub Jatim 2013. Masing-masing Ketum mendukung pasangan Khofifah-Herman. Sebaliknya, kedua Sekjen malah mendukung pasangan Karsa. Karena polemik tersebut tak kunjung usai, KPU Jatim rencananya menggelar rapat pleno pada tanggal 14 Juli mendatang untuk menentukan kedua partai itu lolos atau tidak dalam verifikasi dukungan Pilgub Jatim 2013.
Sekedar diketahui, KPU Jatim akhirnya memutuskan PPNUI dan Partai Kedaulatan tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan tersebut merujuk dari UU No.2 dan No. 12 tahun 2012 perubahan tahun 2008. Selain itu, KPU juga langsung memberikan surat tembusan ke bakal pasangan calon, Berkah serta KarSa untuk diberikan kesempatan memperbaiki persyaratan pada 10-16 Juni 2013. (mag/kas)