SUMENEP – Petani tembakau di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, mengeluhkan bantuan bibit tembakau pemerintah, karena harus membayar Rp. 10 ribu tiap mengambil seribu pohon kepada UPT setempat.
Siswanto, petani asal Desa Nyapar, mengatakan, para petani tembakau di desanya sudah lama dimintai uang oleh petugas UPT setempat. “Awalnya kami hanya dimintai Rp. 5 ribu dalam seribunya, tapi setelah harga BBM naik, kami diminta Rp. 7 sampai 10 ribu,” ungkapnya, Selasa (9/7).
Ia menjelaskan, pungutan tersebut untuk mengganti biaya penjaga selama penangkaran bibit tembakau. Padahal, menurutnya, bibit tembakau yang semestinya dibagikan secara cuma-cuma itu, ditangkar di areal tanahnya sendiri dan tidak ada petugas yang menjaga.
Ghazali menambahkan, UPT Hutbun Dasuk meminjam nama kelompok tani untuk mendapatkan biaya selama pembibitan. Bahkan, lebih dari itu, setiap kelompok juga diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 10 ribu. “Kasihan warga, Mas. Jika pemerintah menggratiskan kenapa kok masih ada pemungutan segala,” paparnya.
Saat Koran Madura menghubungi Kepala UPT Hutbun Dasuk Karminto melalui telepon tidak merespon. Dihubungi melalui pesan singkat juga tidak membalas.
Menaggapi keluhan tersebut, Kabid Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sumenep Nasah Bandy menjelaskan, pihaknya akan memanggil UPT Hutbun Dasuk untuk dimintai keterangan. “Terimakasih informasinya. Saya langsung akan panggil yang bersangkutan,”jelasnya.
Ia menjelaskan, jika keluhan tersebut benar-benar terjadi, petugas UPT Hutbun telah menyalahi aturan karena semua biaya pembibitan, termasuk pemeliharaan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan telah melakukan penanaman bibit tembakau di 60 titik di atas 19 ribu hektare. Setiap titiknya ada 6 juta bibit tembakau yang dibagikan gratis kepada setiap kelompok tani untuk meringankan dalam mendapatkan bibit tembakau. (athink/mk)