PAMEKASAN – Kecelakan lalulintas berupa tabrakan beruntun melibatkan tiga mobil terjadi di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Pamekasan, Kamis (9/10) kemarin siang sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi yang dihimpun Koran Madura di lokasi, mobil Carry nopol M 1769 A, yang dikemudikan Zainuddin, 37, Desa Rombu, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, datang dari arah utara. Tiba di depan Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, tiba-tiba mobil Nissan Grand Livina bernopol B 2542 AI milik Moh. Nur, 35, warga Kecamatan Waru, Pamekasan, keluar dari gang tanpa memperhatikan kendaraan yang melintas dari sampingnya.
kibatnya tabrakan dua mobil tidak dapat terhindarkan. Setelah menabrak Nissan Grand Livina, pengemudi mobil Carry kehilangan kendali dan kembali menabrak mobil jenis sedan bernopol M 1545 GA milik Darian, 34, asal Jalan Barurambat Kota, Pamekasan, yang sedang parkir diparkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Puskesmas Kelurahan Bugih.
”Saya melihat mobil Carry datang dari arah utara cukup cepat. Tiba-tiba mobil Grand Livina berwarna merah muncul dari gang sehingga keduanya tabrakan. Setelah itu, Carry ini juga menabrak mobil sedan hingga posisinya melintang,” kata saksi mata, Samsul, 29, warga Desa Bugih, Pamekasan.
Sumarwi, 36, salah satu penumpang mobil Nissan Grand Livina mengatakan mobil Carry tiba-tiba menabrak mobilnya. Padahal mobil yang ditumpanginya sudah memberi tanda kalau akan berbelok.
”Kami sudah patuhi aturan dengan memberikan tanda lampu kalau mau berbelok. Namun Carry tetap saja maju dan menabrak mobil di bagian depan ini,” kata Sumarwi.
Sementara itu, pengemudi mobil Carry belum bisa dikonfirmasi. Sebab laki-laki yang hendak ke pasar itu masih terlihat shok. Sementara kecelakaan beruntun itu langsung didatangi pihak kepolisian, yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Ahmad Hudi Arif, melalui Kanit Laka Ipda Tamsil Efendi mengatakan kecelaan tersebut tidak masuk ranah pidana tapi hanya perdata, karena tidak terjadi korban jiwa atau luka dalam tabrakan beruntun tersebut.
Lanjut Ipda Tamsil, ketiga pemilik kendaraan sudah berdamai. Hanya saja, pemilik mobil Carry dan mobil Grand Livina patungan untuk mengganti perbaikan kerusakan yang dialami mobil Sedan Accord. ”Kami hanya menjadi penengah saja, karena itu bukan pidana. Dalam perjanjian perdamaian, sopir Grand Livina dan mobil Carry sepakat membantu biaya perbaikan pada mobil Sedan Accord,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/UZI/RAH)