JAKARTA – Nasib lima anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 yang batal dilantik sebagai anggota DPR semakin tidak menentu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan terus mengantung nasib mereka. Kelima anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka adalah politikus Partai Demokrat Jero Wacik, politikus PDI Perjuangan Idham Samawi, politikus PDI Perjuangan Herdian Koosnadi, politikus PDI Perjuangan Jimmy Demianus, dan politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono. Satu di antaranya ditetapkan tersangka oleh KPK sementara keempat lainnya oleh Kejaksaan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dilantik apa tidaknya anggota DPR terpilih yang menyandang status tersangka tersebut. Bahkan muncul kesan, nasib mereka sengaja digantung oleh lembaga hukum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan, nasib anggota dewan yang ditunda pelantikannya tersebut kini ada di tangan Presiden. Pasalnya, Presiden yang berhak menentukan apakah mereka berhak atau tidak menduduki kursi dewan setelah dipilih oleh rakyat pada pemilu tahun lalu. “Kami kan sudah mengajukan surat kepada Presiden. Lalu Presiden memutuskan menunda. Jadi itu kewenangan presiden (dilantik atau tidak), tanya presiden ya,” kata Husni usai menggelar rapat Konsultasi dengan Komisi II DPR, Selasa (7/4).
Dia melanjutkan, sejauh ini KPU sudah memberikan klarifikasi kepada partai politik yang mengusung mereka saat itu. Hal tersebut sudah bukan lagi wewenang KPU untuk menindaklanjuti masalah tersebut. “Pemberitahuan kepada partai sudah ada, sudah kami lakukan jauh-jauh hari. Kami tidak dalam posisi untuk menindaklanjuti masalah tersebut,” jelas Husni.
Husni mengatakan, KPU sendiri sudah melakukan peran dan tugasnya dengan baik pada saat pelaksanaan pemilu 2014 lalu. Dia menegaskan, soal adanya anggota dewan yang tersangkut korupsi tapi bisa mencalonkan diri, adalah di luar wewenangnya. “Bukan wewenang kami lagi, kami juga tidak dalam posisi untuk meminta penjelasan KPK dan Kejaksaan terkait masalah hukum mereka,” tandasnya.
Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan terkait dilantik apa tidaknya anggota DPR bukan domain KPK. Apalagi nasib para politikus di kancah dunia politik, KPK tidak berkepentingan dalam hal itu. “Melantik tidak melantik itukan kewenangan KPU sama DPR. Kita tidak punya kewenangan ke arah sana (pelantikan),” katanya.
Beredar kabar penetapan status tersangka kepada anggota DPR terpilih itu merupakan upaya untuk meraup keuntungan. Di mana dua lembaga hukum yang menetapkan status tersangka ini dituding menjadikan kelima anggota DPR terpilih sebagai ‘ATM berjalan’.
Namun Johan menepis tudingan itu. Menurut dia, pihaknya bisa membuktikan kalau penanganan kasus yang menjerat anggota DPR terpilih itu terus berjalan. “Enggak ada hubungannya sama ‘ATM berjalan’, kita bisa buktikan kalau kasus itu terus kami usut dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” tutup Johan.
(GAM/ABD)