BANGKALAN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangkalan akhirnya rampung. Perda yang merujuk pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 itu telah disahkan DPRD setempat. Dengan demikian, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bakal digelar. Namun, dari 223 desa yang telah habis masa jabatan kadesnya, hanya 100 desa yang menjadi target.
Dengan kata lain, 123 desa masih belum bisa menggelar pilkades di tahap pertama. Padahal kepemimpinan kepala desa definitif telah berakhir dan dipimpin oleh penjabat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga saat ini, sedikitnya ada 70 desa yang siap melaksanakan pilkades tahap pertama. Meskipun ada seratus desa yang menjadi target pemerintah daerah dalam bulan Juni mendatang.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemmas Pemdes) Bangkalan, Ismet Efendi mengaku menargetkan seratus desa dalam gelombang pertama pilkades. Patokan jadwal pelaksanaannya pun sudah ditentukan dan disepakati oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
“Jika tidak ada perubahan lagi, jadwal pelaksanaan Pilkades serantak telah ditentukan. Semua sudah melalui rapat koordinasi dengan Muspida dan Muspika,” ungkapnya.
Pihaknya tidak menampik, jika pilkades serentak targetnya hanya separuh desa yang telah habis masa jabatan kepala desa. Sisanya, sebanyak 123 desa lainnya bakal digelar akhir tahun 2015, atau bisa juga pada awal tahun 2016 mendatang. Pertimbangan pilkades tahap pertama hanya menargetkan seratus desa, karena kesiapan desa untuk tampil dalam pilkades serentak. Desa yang dimaksud sudah tuntas membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Bahkan, sebagian di antaranya sudah memasuki tahap penjaringan dan penetapan calon yang akan tampil.
“Sebanyak 223 desa telah berakhir masa jabatannya. Artinya, pemerintahan desa dipimpin oleh Penjabat dan belum definitif,” jelasnya.
Dia menambahkan, sementara BPD di 30 desa lainnya masih dalam proses pembentukan P2KD. Untuk itu, Bapemmas Pemdes berharap agar pembentukan P2KD di 30 desa itu bisa segara tuntas dalam akhir April atau paling lambat awal Mei. Hal itu penting untuk disikapi secara proaktif oleh masing-masing BPD, agar target pilkades serentak di seratus desa pada tahap yang pertama bisa terlaksana sesuai rencana.
“Selain faktor kesiapan masing-masing desa, persoalan dana menjadi pertimbangan lain pelaksanaan Pilkades serentak belum bisa menggelar sebanyak 223 desa. Dana yang tersedia senilai Rp 6,5 miliar yang dianggarkan dalam APBD. Besaran itu dinilai tidak mencukupi. Kami prediksi hanya cukup untuk membiayai Pilkades serentak di 100 desa,” paparnya.
(MOH RIDWAN/RAH)