SUMENEP- Berdasarkan Peraturan Pemerintah, pencairan dana desa akan dilakukan pada bulan April mendatang. Namun, pencairan dana ratusan juta rupiah tersebut direalisasikan secara bertahap.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag-Pemdes), Moh. Ramli. Ia mengatakan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah, pusat harus menunaikan kewajibannya mencairkan dana desa kepada daerah bulan April ini. Namun demikian, untuk pencairan itu belum tentu bisa dilakukan bulan April semua.
Menurut Ramli, sesuai peraturan yang ada, dana desa tidak langsung akan dicairkan seratus persen. Namun, pencairan dana desa tersebut akan dicairkan dalam tiga tahap, yakni bulan April, Agustus, dan Oktober. Untuk tahap pertama, tiap desa akan mendapat 40 persen, sama dengan tahap kedua. Sedangkan tahap ketiga, desa akan mendapat 20 persen dari dana desa yang ada.
“Jadi, secara bertahap, tidak langsung 100 persen. Tahap pertama adalah bulan April ini. Tapi, yang perlu dipahami, tiap tahapan itu tidak serta merta tiap desa langsung bisa menerima. Pencairan dana desa itu akan dilakukan kalau desa sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, Selasa (31/3).
Untuk mengajukan permohonan agar dapat dana desa, kata Ramli, tiap desa harus memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu. Namun, untuk dapat merancang APBDes, tiap desa harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Makanya, tidak serta merta April harus cair. Silahkan desa mengajukan dulu. Kalau persyaratan tersebut selesai bulan April, DD bisa cair. Tapi kalau persyaratannya baru selesai bulan Agustus, berarti dana desa itu cairnya bulan Agustus ,” tegasnya saat dihubungi.
Disinggung mengenai Kabupaten Sumenep mendapat dana desa tertinggi dibanding tiga kabupaten lain di Madura, Ramli mengaku tidak tahu, tertinggi atau tidak. Namun, menurutnya, yang pasti Kabupaten Sumenep mendapat dana desa lebih besar hampir 100 persen dari pagu sebelumnya. Jika pagu semula Sumenep mendapat 49 miliar lebih, ternyata pada perkemba-ngannya, dana desa yang didapat Sumenep menjadi 94 miliar lebih.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Koran Madura, dari empat kabupaten yang ada di Madura, Sumenep mendapat dana desa tertinggi dengan nilainya mencapai Rp 94.880.517,000. Seda-ngkan Kabupaten Bangkalan Rp 79.115.023,000, Kabupaten Sampang Rp 58.384.564.000, dan Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 54.023.090.000.
(FATHOL ALIF/SYM)