
PROBOLINGGO – Untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, timbangan milik pedagang, baik timbangan kodok maupun elektrik/ digital harus akurat. Kewajiban tera ulang kemetrologian terhadap semua alat ukur yang digunakan di kalangan pengguna timbangan
lingkungan pemerintah dan kegiatan usaha.
Kabid Perdagangan Diskoperindag Kota Probolinggo, Sugeng Riyadi, mengatakan tera ulang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap alat ukur tata timbang dan perlengkapannya. Langkah ini diharapkan pedagang maupun pengguna alat ukur lainnya dalam melakukan transaksi mendapatkan akurasi terhadap timbangannya.
“Kita harapkan timbangan para pedagang dan pemilik timbangan memiliki akurasi yang tepat. Ini demi melindungi hak-hak konsumen,”ujarnya kepada wartawan, Senin (6/5).
Menurutnya, sosialisasi tera ulang didasarkan pada Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Di dalamnya, lanjut dia, mewajibkan kepada pengguna timbangan untuk menera atau melakukan tera ulang terhadap timbangan miliknya yang dipergunakan untuk melakukan aktivitas di masyarakat.
“Sasaran evaluasi tera ulang salah satu syarat kelayakan timbangan yang dilakukan oleh UPT Metrologi Malang,”tandas Sugeng Riyadi.
Timbangan yang sudah ditera ulang pada tanggal 7 – 17 April 2015, lanjut Sugeng Riyadi, akan melindungi pedagang dari tindakan curang.” Ini mengubah Mindset masyarakat bahwa mereka tidak hanya menuntut kejujuran, tetapi juga harus berbuat jujur,”katanya.
Sementara itu, UPT Metrologi Malang, Disperindag Jawa Timur, Misyadi, mengatakan alat ukur harus rutin ditera ulang, setidaknya satu tahun sekali. Untuk memastikan kondisi dan keakuratan timbangan pedagang, Diskoperindag Kota Probolinggo, melakukan evaluasi terhadap alat ukur/ timbangan yang sudah dilakukan uji tera.
“Evaluasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pendataan dan pelayanan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Apakah semua alat ukur, pada saat uji tera ulang sudah dilakukan atau belum. Karena kalau menuju pasar tertib ukur, semua alat ukur yang digunakan di pasar tersebut harus bertanda tera sah pada tahun yang bersangkutan,” jelasnya.
Apabila ada pedagang yang tidak menggunakan alat ukur bertanda tera sah yang berlaku, kata dia, dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Tanda tera yang sah dapat dilihat dari cap/stempel yang dibutuhkan petugas UPT Metrologi serta stiker yang mencantumkan tahun peneraan. Kalau capnya menunjukan angka 14, itu tandanya alat ukur sudah ditera ulang tahun ini,” ucap Misyadi.
Uji Tera Dikeluhkan
Pelaksanaan uji tera timbangan yang digelar Dikoperindag Kota Probolinggo bulan April 2015 kemarin, banyak dikeluhkan pedagang. Mereka merasa dirugikan dengan pembayaran Layanan Uji Tera Ulang Timbangan oleh petugas uji tera. Biaya yang dikeluarkan dinilai tak sesuai dengan pelayanan petugas.
Ungkapan itu disampaikan, Soni, Koordinator Daerah (Korda) UKM Kota Probolinggo. Pihaknya meminta pelaksanaan uji tera timbangan dam mensosialisasikan harus terbuka. Karena dikwatirkan adanya oknum petugas tera yang memungut biaya tinggi.
Dirinya telah membayar Rp 5.000 kepada penguji timbangan. Namun, ada lagi biaya di luar retribusi untuk biaya reparasi. Celakanya, timbangan yang diperbaiki tak ada perubahan. “Timbangan saya cuma dites dan diberi logo KIR. Tapi di dalam kwitansi ada biaya spare parts. Padahal, saya lihat tidak ada bagian dari timbangan,”keluhnya.
Keluhan itu langsung dijawab oleh Misyadi, UPT Metrologi Malang. Menurutnya biaya pengujian tera ulang timbangan hanya dikenakan biaya retribusi sesuai dengan kondisi timbangan.
“Kalau dibawa ke sini kondisinya masih bagus, tidak perlu bayar biaya reparasi. Cukup biaya retribusi tera ulang saja. Biaya tersebut telah diatur oleh Disperindag,”ucapnya.
Ketika ada keluhan dari hasil tera timbangan, yang harus dilakukan segera untuk menghubungi petugas kemetrologian waktu pelaksanaan di tempat.
“Kalau laporan sudah tidak ditanggapi, segera melapor kepada ketua tim atau melalui one line. Seringkali laporan ditindaklanjuti, alamat pelapornya tidak jelas,” papar Misyadi.
(M.HISBULLAH HUDA)