
PROBOLINGGO – Hanya gara-gara cemburu buta, seorag kakak tega membantai adik iparnya hingga meregang nyawa. Korban meregang nyawa akibat delapan luka bacokan senjata tajam berupa clurit di sekujur tubuhnya.
Pelaku yang berhasil diamankan polisi hingga kini masih dilakukan pemeriksaan. Dihadapan polisi, pelaku mengaku berbuat baik dan sering memberi uang kepada istri korban agar asap dapur keluarga adiknya bisa mengepul. Niat baiknya memberikan uang tanpa sepengetahuan korban berubah menjadi petaka karena dianggap punya hubungan asmara.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan identifikasi terhadap korban bernama Sukra (53) warga Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, Kamis (4/6). Korban meregang nyawa karena dibantai SCT (55) yang masih tetangganya sendiri, bahkan masih ada hubungan kakak ipar.
Di area kebun jagung, korban meregang nyawa akibat delapan luka sabetan clurit pada bagian kaki, punggung, dada, dan kepala bagian belakang. Percekcokan dan hubungan tidak harmonis antara pelaku dan korban sudah terjadi sejak bertahun-tahun karena korban cemburu buta bahwa istrinya sering diberi uang oleh pelaku.
“Iformasinya simpang siur. Ada yang isu santet, dan ada juga yang mengatakan pelaku memberi uang,”ujar Slamet, Sekdes Pohsangit Tengah.
Menurut Kapolsek Wonomerto, AKP. Kusmedi, mengatakan karena tidak kuat menahan emosi, pelaku yang sedang membuang kotoran sapi tiba-tiba dihentikan korban dan hendak dibacoknya. “Pelaku yang bisa berkelit akhirnya berhasil merampas celurit milik korban, dan kemudian membacoknya berulang kali,”katanya.
Mengetahui adik iparnya tersungkur dan bersimbah dara, kata AKP.Kusmedi, pelaku kemudian sembunyi di rumah saudara, namun akhirnya berhasil diamankan polisi dan langsung dibawa ke Mapolsek Wonomerto untuk dimintai keterangan.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku sebenarnya tidak berniat membunuh adik iparnya sendiri dan hanya berusaha membela diri. Bahkan hubungan asmara terhadap adik iparnya sendiri tidak beralasan. Dirinya hanya merasa kasihan dan memberikan uang agar asap dapur keluarganya bisa tetap ngepul.
Hanya saja, saat memberikan uang tidak sepengetahuan korban. Sehingga niat baik tersangka dituduh ada hubungan asmara.”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”papar AKP.Kusmidi.
(M. HISBULLAH HUDA)