BANGKALAN, koranmadura.com – Pelayanan publik yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bangkalan dinilai masih belum maksimal. Pasalnya, belum memenuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Padahal, berdasarkan aturan tersebut seluruh aparatur pemerintah baik Pemerintah tingkat II, Pemda tingkat I, dan pemerintah pusat harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik.
Salah seorang warga, Yodika mengatakan, pelayanan publik yang dilakukan dinas-dinas masih belum maksimal. Hal itu terbukti dengan sepinya pelayanan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat jam bekerja belum usai. Terpaksa kepentingan dirinya terabaikan dan harus kembali pulang saat tiba di Disperindag.
“Kami ingin mengantarkan surat saja, seluruh pegawainya tidak ada di tempat. Padahal jam bekerja pegawai masih ada. Saya datang jam 13.45 hari Jumat lalu, ditemui satu orang, tapi bukan bagian pelayanan sehingga tidak mau menerima surat,” terang Yodika, kemarin (21/6).
Dia menilai, pelayanan seperti ini jelas sangat fatal. Sebab, para pegawai dibayar untuk bekerja secara disiplin. Kalau belum waktunya pulang sudah bubar, lantas bagaimana urusan masyarakat terlayani dengan baik. Tentunya, hal itu harus dibenahi agar para pegawai bekerja secara maksimal.
”Saya tahu kalau bulan Ramadan, pelayanan berkurang satu jam. Namun, kalau jam bekerja masih ada, tetapi pegawainya sudah hilang dari kantor, ini kan namanya korupsi waktu di bulan Ramadan. Terpaksa kami harus kembali di lain hari,” ungkapnya.
Selain itu, Muhajir yang saat itu hendak mengantarkan surat ke Disperindag harus pulang dengan tidak ada tujuan. Sebab tidak ada satu pun pegawai yang bisa ditemui di kantor tersebut. Menurutnya, pelayanan publik saat ini masih jauh dari harapan masyarakat dan dinilai belum maksimal dan perlu segera dilakukan evaluasi dan monitoring oleh Bupati.
“Hal tersebut bertujuan agar kepala daerahnya bisa memacu lagi kinerja SKPD yang penilaiannya masih belum baik. Berdasarkan UU nomor 25/2009 setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal,” tandasnya.
Menurutya, belum adanya upaya perbaikan pelayanan publik cenderung dipengaruhi oleh faktor mental pimpinan SKPD yang tidak memiliki niat memperbaiki pelayanan publik sesuai amanah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Apalagi masyarakat saat ini menginginkan adanya perubahan pelayanan publik ke arah yang lebih baik lagi. Harapannya, ke depan SKPD yang kurang baik bisa meningkatkan lagi kinerjanya.
“Kita sangat kecewa tidak ada pegawai yang melayani kami. Padahal, kita hanya ingin menyampaikan surat. Kita berharap, kepada Pembina SKPD atau bupati untuk memberikan tekanan kepada SKPD itu agar segera melakukan perbaikan pelayanan publik di Bangkalan. Ini perintah undang undang yang wajib dilaksanakan setiap lembaga pelayan publik,” pintanya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon selulernya, kepala Disperindag Bangkalan Puguh Santoso tidak bisa dihubungi. Sebab nomor yang biasa dihubungi tiba-tiba tidak aktif.
(MOH RIDWAN/RAH)