
PROBOLINGGO – Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tanah Merah Jaya, Hj. Istiqomah (37) warga Desa Lemah Kembar Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap jajaran Polres Probolinggo Kota, karena di duga menggelapkan uang nasabah.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP.Sumaryono mengatakan, kronologis kejadian bahwa terlapor mendirikan KSP Tanah Merah Jaya yang beralamt di jalan Brawijaya Desa Lemah Kembar Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, tanggal 4 April 2013. Koperasi tersebut membuat produk tabungan jenis Simpu Hara dan Simpu Sehara yang akan dicairkan menjelang hari raya jatuh tempo tanggal 10-14 Juni 2015.
“Nilai tabungan keseluruhan milik nasabah kurang lebih sebesar Rp. 3,6 Miliar,”ucapnya kepada wartawan, Kamis (4/6).
Menurutnya, tanpa sepengetahuan keluarga dan tanpa tujuan yang jelas, terlapor meninggalkan rumah sejak 13 Maret 2015 meninggalkan tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua KSP Tanah Merah Jaya dengan membawa uang tabungan milik nasabah sebesar Rp.2 Miliar.
“Terlapor sudah dipanggil dua kali oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,”tandas AKBP. Sumaryono.
Kapolres menambahkan, terlapor Istiqomah akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (2/6) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta.
”Maksud dan tujuan pelaku pergi dari rumah dan meninggalkan koperasi karena uang yang dipinjam olehnasabah sebagian belum dibayar. Sehingga pelaku khawatir pada saat jatuh tempo tidak bisa mencairkan tabungan tersebut,”imbuh Kapolres.
Sebagian uang nasabah telah dipergunakan terlapor untuk kepentingan pribadi, diantaranya membeli mobil Toyota Fortuner dan biaya hidup selama meinggalkan rumah.”Pasal yang dilanggar terlapor adalah pasal 374 KUHP, diancam dengan hukuman penjara lima tahun,”papar AKBP. Sumaryono.
(M. HISBULLAH HUDA)