PROBOLINGGO, koranmadura.com – Dana Alokasi Desa (DAD) yang diperuntukkan guna pemenuhan hak dan penunjang kegiatan pembangunan Desa bisa dipergunakan sesuai peruntukan. Kepala Desa diingatkan agar jangan tergoda dengan dana tersebut sehingga membuat lupa dengan peruntukan anggaran yang telah diterima.
”Jangan sampai DAD tersebut dibuat neko-neko atau tidak tepat sasaran oleh para kepada desa (Kades),” terang Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik (Puskab) Probolinggo, Mushafi Miftah, kepada wartawan, Minggu (23/8).
Ia mengatakan, anggaran yang akan diterima desa memang cukup fantastis. Dengan besarnya dana tersebut agar kades tidak mudah terbujuk untuk menyalah gunakan wewenangnya dalam mengunakannya. Dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa, baik Infrastrukur maupun lainnya yang berkaitan dengan perkembangan desanya.
“Jika wewenang kepala desa yang dijalankan tidak seuai Undang-Undang maka akan bisa terjebak pada permasalahan hukum. Sebab pangawasan akan lebih ketat sebelum desa mendapatkan dana langsung dari APBN. Jangan sampai terlena dengan besarnya anggaran,” tandas Mushafi Miftah.
Undang-Undang Nomor 06 tahun2014 tentang Desa, kata Mushafi Miftah, menyebutkan bahwa desa akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,4 milliar pertahunnya. Anggaran tersebut untuk digunakan sebagai operasional desa dan upaya pembangunan desa. “Majunya desa akan berdampak besar kepada majunya Negara,”ucapnya.
Selain itu, upaya pengawalan DAD akan dilakukan oleh para pendamping desa Tugas mereka untuk mengawal dan mengarahkan proses pengelolaan anggaran untuk bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.“Semua desa akan mendapatkan panduan dan bimbingan dari pendamping,” papar Mushafi Miftah.
(MAHFUD HIDAYATULLAH)