BANGKALAN | koranmadura.com – Persoalan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak tahap dua terus bermunculan. Mulai dari persiapan secara teknis hingga kelengkapan adiministrasinya, terus mengundang masalah. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang anggota Panitia Kabupaten, Ha’i Molabama.
Panitia Kabupaten dari unsur Aktivis Forum Masyarakat Labang (Formal) ini mengatakan, sebagian Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (P2KD) melakukan kegiatan pendaftaran calon kepala desa saat masa libur hari raya yakni selama 3 hari. Padahal pemerintah sudah memberikan ketentuan untuk meliburkan pendaftaran selama masa itu. Akibatnya, sebagian panitia desa tidak terima dengan kegiatan itu.
“Panitia Kabupaten itu sudah memberikan instruksi untuk tidak melakukan kegiatan pendaftaran selama libur 3 hari. Tapi, sebagian panitia desa masih melakukan pendaftaran,” ujarnya, Kamis (14/7).
Kades Moarah dan Klampis Timur memprotes kepada pemerintah karena dianggap sudah menyalahi Perda. Dalam aturan menyebutkan pembukaan pendaftaran Cakades selama 12 hari dari awal Juli. Namun, hitungan tersebut dipotong tiga hari karena memasuki hari libur nasional, yakni hari raya lebaran. Sehingga diminta untuk menambahkan waktu pendaftaran.
“Seharusnya memang 9 hari kerja, karena dipotong libur lebaran itu. Itu perda sudah yang menentukan karena termasuk hari kerja. Tapi, ada sebagian desa yang tetap melaksanakan. Dua desa ini meminta tambahan waktu karena sudah terpotong libur nasional,” ungkap Panitia Kabupaten tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Muh Sahri menyatakan dalam aturan perbup atau perda mekanisme pendaftaran Cakades dihitung dari hari kerja. Namun, sebagian P2KD mengikuti hari kalender sehingga pendaftaran tetap dilakukan. “Itu sebenarnya yang menjadi persoalan di tingkat desa. Sehingga sebagian pihak, khususnya para calon (kepala desa) tidak terima,” ungkapnya.
Menekan persoalan itu, pihak Komisi A meminta agar menambahkan hari kerja masa pendaftaran. Semula berakhir pada 12 Juli, diperpanjang hingga 25 Juli 2016. “Intinya harus ditambah waktu pendaftaran itu hingga tanggal 25,” tandasnya. (YUSRON/RAH)