SAMPANG, koranmadura.com – Polres Sampang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap warga Dusun Totampe, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Luguluh (65), dengan Nomor: Sprin-kap/80/IX/2016/Satreskrim tertanggal 8 September 2016. Dia diduga sebagai pelaku percobaan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur asal Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.
Hanya saja pihak keluarga tersangka berencana mengajukan penangguhan penangkapan, sebab saat ini tersangka diketahui sedang sakit.
Saudara ketiga tersangka, Bahrudi (55), mengaku ingin meminta penangguhan penangkapan terhadap saudara pertamanya. Dia membenarkan bahwa permintaan itu didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan yang diderita tersangka. Meski begitu, dia mengaku sudah menyarankan saudaranya tersebut untuk menyerahkan diri pada aparat berwajib.
“Saya sudah minta dia untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya kepada penegak hukum,” paparnya, Jumat (9 September 2016).
Berdasarkan kondisi kesehatan tersangka, dia berharap keringan hukum atas persoalan yang menimpa saudaranya.
Sementara penasehat hukum korban, Abd Rozak, tidak keberatasan atas rencana pengajuan penangguhan penangkapan dari keluarga tersangka. Katanya, dalam peraturan yang ada memang diperbolehkan bagi tersangka yang dituntut hukuman di atas 5 tahun mengajukan penangguhan penangkapan, sebagaimana diatur pasal 30 KUHAP.
“Tersangka kami jerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
“Boleh mengajukan penangguhan, itu punjika dikabulkan oleh penyidik Polres Sampang,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Luguluh dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Sampang pada Senin (5 September 2016). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap H (inisial), gadis lulusan Sekolah Dasar (SD) hingga dua kali di pinggir sungai. (MUHLIS/RAH)
