SUMENEP, koranmadura.com – Selain Komisi II DPRD Sumenep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat juga akan mengecek kembali lokasi tambak udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura. Hal itu menyusul adanya keluhan dari masyarakat setempat beberapa waktu lalu ke kantor wakil rakyat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Hadi Soetarto, mengungkapkan jika dirinya sudah mendengar informasi mengenai adanya warga Desa Andulang yang datang mengadu ke Komisi II DPRD setempat pada hari Jumat (21 Oktober 2016) lalu.
Waktu itu, warga mengadu soal rusaknya lahan produktif milik warga akibat pembangunan tambak udang di sekitarnya. Akibatnya, sudah dua tahun lahan seluas 1.434 meter per segi tak bisa ditanami. Selain kualitas tanahnya berubah, juga karena aksesnya sulit.
Menanggapi pengaduan warga, Komisi II menuding eksekutif, dalam hal ini badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT), ceroboh karena telah mengeluarkan izin operasional kepada investor. Sehingga lahan produktif beralih fungsi jadi lahan tambak.
“Nanti kita akan cek ke lapangan, apakah kelengkapan persyaratan setelah izin lokasi dikeluarkan betul-betul dilengkapi atau tidak. Nanti kita cek lagi. Itu yang Andulang, kan?,” kata mantan Kepala Bappeda Sumenep itu, Rabu, 26 Oktober 2016.
Dikonfirmasi apakah tambak itu bisa langsung ditutup atau tidak jika ternyata terbukti beroperasi di lahan produktif sebagaimana diadukan warga, menurutnya, tidak bisa langsung demikian. “Tidak serta merta akan kita tutup. Makanya kita akan lihat ke lapangan dulu, melanggar atau tidak,” pungkasnya. FATHOL ALIF
