JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/ SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inmendagri ini dirilis guna melaksanakan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia itu, Mendagri menginstruksi untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar (pungli). “Melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, antara lain dengan cara memasang spanduk “bebas pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan,” bunyi diktum Inmendagri yang dirilis pada 24 Oktober lalu itu.
Mendagri juga menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk memerintahkan inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli.
Adapun area yang mendapat perhatian khusus yakni: Pertama, Perizinan, dengan fokus pada Penerbitan izin mendirikan bangunan; Penerbitan izin gangguan; Penerbitan izin trayek; Penerbitan izin pertambangan; Penerbitan izin perhubungan darat, perhubungan laut, dan perhubungan udara; Rekomendasi tidak sengketa tanah; dan Penerbitan izin usaha.
Kedua, Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), dengan fokus pada aPencairan dana hibah dan bantuan sosial; dan Pemotongan dana bantuan sosial.
Ketiga, Kepegawaian, dengan fokus pada Mutasi pegawai; Kenaikan pangkat; Promosi jabatan; dan Pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan, dan pegawai tidak tetap.
Keempat, Pendidikan, dengan fokus pada Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan Pemotongan uang makan guru.
Kelima, Dana Desa, dengan fokus pada Pemotongan Dana Desa; dan Pengambilan bunga bank pada penempatan Dana Desa.
Keenam Pelayanan Publik, dengan fokus pada Penyaluran beras miskin; Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil; Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan; dan Pelayanan pada satuan administrasi manunggal satu atap (SAMSAT).
Ketujuh Pengadaan barang dan jasa dengan fokus pada Perencanaan pengadaan dan Penentuan pemenang. “Dan kedelapan, kegiatan lainnya yang mempunyai risika penyimpangan,” terangnya.
Mendagri juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota agar memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang terbukti melakukan pungutan liar.
Selain itu, Mendagri juga meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 5 setiap bulannya, melalui aplikasi pelaporan”saberpungli” pada www.kemendagri.go.id . “Melaksanakan Instruksi Mendagri ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Tembusan Instruksi Mendagri itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Mensesneg, Seskab, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Ombudsman RI, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).