SUMENEP, koranmadura.com – Selain mengecek kembali lokasi tambak udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, karena ditengarai beroperasi di lahan produktif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep juga akan meninjau kembali izin operasional yang telah dikeluarkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Hadi Soetarto, mengatakan peninjauan kembali tersebut akan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Misalnya tidak melengkapi persyaratan setelah keluarnya izin lokasi dari Pemkab.
Dia mengatakan, peninjauan kembali tidak melanggar aturan yang berlaku. “Semuanya bisa ditinjau ulang. Apalagi hanya itu (izin, red), termasuk SK bisa ditinjau ulang, apabila di kemudian hari ada kesalahan, dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” kata Atok, sapaan akrab Hadi Soetarto, Kamis (27 Oktober 2016).
Baca: Pemkab Akan Cek Ulang Lokasi Tambak Udang di Andulang
Pihaknya belum bisa memastikan, apakah lahan yang dijadikan tambak di desa tersebut memang merupakan lahan produktif sebagaimana disampaikan warga setempat beberapa waktu lalu ke Komisi II DPRD Sumenep.
Yang jelas, Hadi mengklaim, sebelum pihaknya mengeluarkan izin, lebih dulu sudah dilakukan koordinasi dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Bahkan, hasil koordinasinya itu masuk dalam berita acara.
“Tapi, nanti akan kita lihat kembali berkas-berkasnya. Kami akan cek kembali dulu,” katanya mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumenep itu. (FATHOL ALIF/RAH)
