SUMENEP, koranmadura.com – Drama pembahasan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Sumenep tampaknya masih belum akan berakhir. Walaupun, hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur telah turun. Pansus DPRD yang ditugasi membahas SOPD menilai hasil evaluasi gubernur belum final.
Hasil pembahasan pansus, dari sebanyak 33 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagaimana diusulkan eksekutif dalam draf SOPD, dirasionalisasikan dan ditetapkan hanya menjadi 26 SKPD. Hal itu, salah satunya, untuk meningkatkan belanja kerakyatan yang selama ini hanya 35 persen dari APBD Sumenep.
Hasil pembahasan SOPD tersebut dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi oleh Gubernur. Hasilnya, 26 SKPD tersebut kembali dirombak menjadi 30 SKPD. Beberapa SKPD yang sebelumnya disatukan, kembali dipisah.
Misalnya, Dinas Perhubungan yang oleh pansus digabung dengan Dinas Komunisasi dan Informatika kembali dipisah menjadi dua dinas sebagaimana sediakala, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga kembali dipisah sesuai hasil evaluasi gubernur.
Anggota Pansus SOPD, M. Syukri menilai hasil evaluasi gubernur tidak bersifat final. Sehingga masih ada kesempatan bagi pansus untuk melakukan penyempurnaan-penyempurnaan. “Sebenarnya yang memiliki hak itu kita. Gubernur hanya memfasilitasi,” katanya, Selasa 15 November 2016.
Mengenai langkah pansus selanjutnya menyikapi hasil evaluasi gubernur tersebut, Syukri mengaku tidak bisa menentukannya sendiri. “Nanti tergantung keputusan teman-teman Pansus mengenai langkah selanjutnya,” ujarnya.
(FATHOL ALIF)
