SUMENEP, koranmadura.com – Realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016 di 20 desa di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, disengketakan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) setempat. Pasalnya, realisasi bantuan yang bersumberkan dari APBN dan APBD tingkat II itu dinilai tidak transparan.
Herman Wahyudi selalu penggugat, mengatakan, salah satu alasan dirinya menggugat 20 desa itu karena dinilai banyak program yang dibiayai melalui DD atau ADD terkesan tertutup. Sehingga, pengawasan dari masyarakat tidak ada.
Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. “Tidak ada alasan untuk tidak transparan, karena desa termasuk badan publik,” katanya, Selasa, 15 November 2016.
DI antara 20 desa yang disengketakan, yakni Deda Kambingan Barat, Cangkreng, dan Lembung Timur. “Kami terpaksa melayangkan gugatan itu, agar pengelolaan DD dan ADD ke depan lebih transparan,” tegasnya.
Ketua KIP Sumenep Hawiyah Karim, membenarkan hal itu. Menurutnya, tiga desa telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan mediasi di Kantor KIP, Selasa, 15 November 2016. Tiga desa tersebut, yakni desa Kambingan Barat, Cangkreng, serta Lembung Timur. “Ketiganya sudah memenuhi panggilan,” katanya.
Pada saat mediasi, kata dia, ketiga kepala desa merespons berbeda, merasa sudah terbuka tetapi masih disengketakan. Ia menjelaskan bahwa KI mempunyai fungsi mediasi serta sosialisasi, bahwa sengketa KI mempunyai syarat yakni pernah diminta namun tidak ditanggapi, dan tidak memuaskan pemohon.
“Para pihak juga kami dapati masih perlu pencerahan tentang bagaimana hak publik untuk mengetahui informasi bahwa hal bukan yang dirasiakan.Berdasarkan Undang-Undang tahun 2008 14 pasal 17, bahwa SPJ bukan hal yang dirahasiakan,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)
