SUMENEP, koranmadura.com – Setelah mengadakan rapat internal, Pansus SOPD DPRD Sumenep akhirnya memutuskan untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil fasilitasi gubernur. Namun, Pansus akan tetap mengupayakan hal yang berkaitan dengan struktur organisasi perangkat daerah ini tak mengganggu pembahasan KUA-PPAS.
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2017 harus selesai tanggal 30 November 2016. Namun KUA-PPAS tak bisa dibahas sebelum Raperda SOPD selesai diparipurnakan. KUA-PPAS harus didasarkan kepada SOPD baru.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Pansus SOPD, A. Zainur Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengupayakan proses klarifikasi itu tidak sampai mengganggu terhadap jadwal pembahasan KUA-PPAS atau batas akhirnya.
“Kita akan upayakan tidak akan mengganggu batas akhir pembahasan KUA-PPAS. Makanya kita hari ini langsung berangkat (ke Pemprov). Itu untuk efektivitas dan efisiensi waktu,” kata politisi Partai Demokrat itu, Rabu, 16 November 2016.
Pansus sebetulnya hanya diberi waktu selama tiga, terhitung sejak kemarin hingga besok, oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep untuk mempelajari hasil fasilitasi Gubernur tersebut atau bahkan melakukan klarifikasi. “Mudah-mudahan besok clear semua,” harapnya.
Namun begitu, pihaknya belum bisa memastikan, apakah tetap akan ngotot dengan 26 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai hasil pembahasan dan keputusan Pansus atau justru mengamini 30 SKPD sebagaimana hasil fasilitasi gubernur. “Kita lihat perkembangannya dulu,” pungkas pria asal kepualaun itu.
(FATHOL ALIF/MK)
